Perda Kota Dumai Nomor 02 Tahun 2002 Tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kota Dumai

DPRD KOTA DUMAI  – KEDUDUKAN KEUANGAN
PERDA NO. 2 TAHUN 2002

PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN DPRD KOTA DUMAI

ABSTRAK     :    –    Bahwa kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota MPR, DPR, dan DPRD sebagaimana diatur dalam pasal 39 UU No. 4 Tahun 1999, diatur oleh masing-masing badan tersebut bersama-sama pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
–    Dasar hukum : UU No. 4 Tahun 1999; UU No. 16 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 110 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
–    Peraturan Daerah ini mengatur kedudukan keuangan DPRD Kota Dumai dengan sistimatika:
1.    Ketentuan umum
2.    Kuangan pimpinan dan anggota
3.    Pengelolaan keuangan
4.    Ketentuan penutup

STATUS    :    –
–    Mulai berlaku sejak tanggal diundangkan
Diundangkan di Dumai pada tanggal 15 Februari 2002

CATATAN    :

[Download Perda]