Perda Kota Dumai Nomor 02 Tahun 2003 Tentang Kepelabuhanan

KEPELABUHAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2003

2003

KEPELABUHAN

ABSTRAK : Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk dalam rangka pelaksanaan otonomi daeah di bidang perhubungan di Kota Dumai.
Dasar Hukum :

Undang-Undang No.5 Tahun 1960, Undang-Undang No.21 Tahun 1992, Undang-Undang No.24 Tahun 1992, Undang-Undang No.23 Tahun 1997, Undang-Undang No.5 Tahun 1999, Undang-Undang No.16 Tahun 1999, Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah No.27 tahun 1999, Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000, Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999,  Peraturan Daerah Kota Dumai No.5 Tahun 2001.

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Kepelabuhan, dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan Umum
  2. Kewenangan di wilayah laut
  3. Kawasan Pelabuhan
  4. Tatanan Kepelabuhanan
  5. Penetapan Lokasi Pelabuhan, rencana induk pelabuhan, daerah lingkungan kerja pelabuhan dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan
  6. Pembangunan dan pengoperasian pelabuhan
  7. Fungsi Pemerintah dan Pemerintah daerah di pelabuhan
  8. Pelaksana kegiatan di Pelabuhan
  9. Pelayanan jasa kepelabuhanan di pelabuhan
  10. Kegiatan Usaha penunjang pelabuhan
  11. Kerjasama
  12. Tarif pelayanan jasa kepelabuhanan
  13. Fasilitas penampungan limbah di pelabuhan
  14. Ketentuan Sanksi
  15. Ketentuan Peralihan
  16. Ketentuan penutup
STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada tanggal 12 Mei 2003

CATATAN :

[Download Perda]