Perda Kota Dumai Nomor 09 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kota Dumai

SEKRETARIAT DPRD – OTK

PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2003

2003

PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DPRD KOTA DUMAI

ABSTRAK : Bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanaan otonomi pemerintahan yang salah satu organisasi perangkat daerahnya adalah secretariat DPRD.
Dasar Hukum :

Undang-Undang No.8 Tahun 1974, Undang-Undang No.16 Tahun 1999, Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.100 tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2003, Keputusan Bersama Menetri Pendayagunaan aparatur negara dan mendagri No.01/SKB/M.PAN/4/2003, Keputusan Menteri Dalam Negeri No.16 Tahun 2003.

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pembentukan Organisasi dan tata kerja sekretariat DPRD kota Dumai, Dengan Sistematika Sebagai Berikut :

  1. Ketentuan Umum
  2. Pembentukan
  3. Kedudukan, tugas dan fungsi
  4. Susunan Organisasi
  5. Tata kerja
  6. Pembiayaan
  7. Ketentuan Lain – lain
  8. Ketentuan peralihan
  9. Ketentuan penutup
STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada tanggal 9 Oktober 2003

CATATAN :

[Download Perda]