PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPENDUDUKAN, CATATAN SIPIL DAN KELUARGA BERENCANA KOTA DUMAI
PERDA NO. 11 TAHUN 2003
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPENDUDUKAN, CATATAN SIPIL DAN KELUARGA BERENCANA KOTA DUMAI
ABSTRAK :
– bahwa dalam rangka pelaksanaan berbagai bidang kewenangan otonomi daerah dan pelaksanaan ketentuan pasal 2 ayat (2) dan (3) peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang pedoman organisasi perangkat Daerah, maka perlu dibentuk organisasi perangkat daerah;
– Dasar hukum :UU No.8 Tahun 1974; UU No.16 Tahun 1974; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.100 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003; Keputusan Bersama Menteri pendayagunaaan Peraturan Negara dan Mendagri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 .
– Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan
3. Kedudukan Tugas dan Fungsi
4. Susunan Organisasi
5. Kelompok dan Jabatan Fungsional
6. Tata Kerja
7. Pembiayaan
8. Ketentuan Lain-lain
9. Ketentuan Peralihan
10. Ketentuan Penutup;
STATUS :
– Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
– Diundangkan pada tanggal 9 Oktober 2003