Perda Kota Dumai Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dumai

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA  DUMAI

NOMOR 2 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN

KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN

RAKYAT DAERAH KOTA DUMAI

PERDA NO. 11 TAHUN 2006

PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA  DUMAI NOMOR 2 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA DUMAI

ABSTRAK

:

Bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah RepubIik Indonesia Nornor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sehingga perlu dilakukan  perubahan kedua terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan protokoler dan Keuangan pimpinan dan Anggota Dewan Perwrakilan Rakyat DaerahK ota Durnai

Dasar hukum :UU No.16 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.22 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.24 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2004; PP No.79 Tahun 1999; Perda Kota Dumai No.3 Tahun 2004;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kota Dumai Nomor 2 Tahun 2005 tentang kedudukan protokoler dan keeuangan pimpinan dan anggota DPRD Kota Dumai
STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Dumai pada tanggal 12 Desember 2006
CATATAN

:

[Download Perda]