Penyimpangan Pengelolaan PAD Kota Dumai Capai Rp7,06 Milyar

Pekanbaru – Setelah melakukan pemeriksaan pada semester 2 tahun 2009, BPK RI Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Dumai kepada Ketua DPRD Kota Dumai, Zainal Effendi dan Walikota Dumai, Zulkifli AS. LHP diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan, Dr.H. Eko Sembodo MM, pada Selasa, 16 Februari 2010 di Gedung Sri Bunga Tanjung, Kota Dumai.

Dalam LHP tersebut, BPK RI mengemukakan empat kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI), diantaranya adalah, pertama, Pemerintah Kota Dumai belum memiliki aturan khusus untuk mengoptimalkan PAD yang bersumber dari Pajak Reklame dan terdapat beberapa reklame yang belum melakukan perpanjangan izin masa pemasangannya dan kedua, terdapat potensi atas pungutan pelayanan fasilitas pasar yang belum diatur dalam peraturan daerah Kota Dumai.

Kelemahan atas SPI tersebut berdampak pada ditemukannya 13 penyimpangan sebesar Rp7,06 milyar dan US$196.247,73 yang diantaranya terdapat 7 temuan yang berkaitan dengan kekurangan penerimaan sebesar Rp4,37 Milyar. Penyimpangan tersebut antara lain, (1) Terdapat Pajak Hotel kurang ditetapkan sebesar Rp371,03 juta; (2) Terdapat Pajak Restoran pada beberapa restoran hotel kurang ditetapkan sebesar Rp25,07 juta dan potensi penerimaan pajak restoran masih dapat ditingkatkan minimal sebesar Rp793,80 juta; (3) Terdapat tunggakan pajak daerah tahun 2008 dan 2009 (s.d. Juni) masing – masing sebesar Rp2,94 milyar dan Rp426,06 juta; (4) PT.PLN Cabang Dumai terlambat melakukan penyetoran PPJ TA 2008 dan 2009 (s.d. Juni) sebesar Rp685,09 juta dan penyetoran PPJ belum didukung dengan perhitungan sesuai naskah kerjasama; (5) PD. Pelabuhan Dumai Bersemai belum memiliki ijin operasional serta terlambat melakukan penyetoran Retribusi Jasa Labuh Tahun Anggaran 2006 dan 2009 minimal sebesar US$196.247,73 dan Rp9,31 juta.

Selain meyerahkan LHP atas PAD Kota Dumai, Kepala Perwakilan juga menyerahkan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut atas Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK RI Perrwakilan Provinsi Riau periode 31 Desember 2009 kepada Ketua DPRD Kota Dumai, Walikota Dumai serta Kepala Inspektorat Kota Dumai, H. Kasiarudin. Hasil Pemeriksaan TLHP tersebut menunjukkan bahwa dari total temuan pemeriksaan sejak semester I tahun anggaran 2005 hingga semester I tahun anggaran 2009 sebanyak 125 temuan dengan 275 rekomendasi senilai Rp184,07 milyar, yang telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi sebanyak 175 rekomendasi sebesar Rp110,49 milyar. Sedangkan rekomendasi yang belum ditindaklanjuti adalah sebanyak 57 temuan dengan nilai sebesar Rp35,84 milyar. Rekomendasi yang belum ditindaklanjuti tersebut merupakan rekomendasi dari, (1) LHP atas LKPD TA 2007 sebanyak 3 rekomendasi (bernilai sebesar Rp115,01 juta); (2) LHP atas Kinerja RSUD Kota Dumai TA 2006 dan 2007 sebanyak 1 rekomendasi serta (3) LHP atas LKPD TA 2008 sebanyak 53 rekomendasi (bernilai sebesar Rp35,72 milyar).

Dalam Hasil Pemantuan TLHP ini, BPK RI juga menginformasikan mengenai jumlah uang negara/ daerah yang telah berhasil diselamatkan dari temuan pemeriksaan yang bersifat kerugian dan kekurangan penerimaan dengan rekomendasi ke kas negara/ daerah. Jumlah uang negara/ daerah yang telah berhasil diselamatkan sampai dengan periode 31 Desember 2009 adalah sebesar Rp3.511.505.417,08.

Penyerahan LHP atas PAD Kota Dumai dan Hasil Pemantauan TLHP Kota Dumai ini, dilakukan bersamaan dengan entry briefing pemeriksaan pendahuluan atas LKPD Kota Dumai Tahun Anggaran 2009. Dalam pemeriksaan pendahuluan ini, BPK RI Perwakilan Provinsi Riau menurunkan 1 tim beranggotakan 4 orang yang akan melakukan pemeriksaan atas LKPD Kota Dumai TA 2009 selama kurang lebih 45 hari.

Sekretariat Perwakilan

Drs.Pujo Sumekto

Kepala Sekretariat Perwakilan

[versi pdf]

Informasi lebih lanjut :

Kasubag Hukum dan Humas, Eva Siregar
Telp. (0761) 856464, (0761) 7813117
Fax. (0761) 858787
e-mail: eva.siregar@bpk.go.id