Penyerahan LHP atas Pertanggungjawaban Program Jamkesmas TA 2008 dan Semester II TA 2009 pada Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kota Pekanbaru dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Pekanbaru – Setelah melakukan pemeriksaan di semester II Tahun 2009 lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pertanggungjawaban Program Jamkesmas TA 2008 dan Semester I TA 2009 pada hari Selasa, 30 Maret 2010 di Kantor Perwakilan. LHP yang diserahkan meliputi pemeriksaan pada Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kota Pekanbaru dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Dr. H. Eko Sembodo, MM kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, H. Taufan Andoso Yakin, SE., Msi, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Dian Sukheri, SIP ,dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Hidayat Tagor Nasution serta kepada Sekretaris Daerah Provinsi Riau, H. Wan Syamsir Yus, Wakil Walikota Pekanbaru, Drs. H. Erizal Muluk dan Asisten III Administrasi Umum Kabupaten Bengkalis, Drs. H. T Zainuddin, Msi.
Pemeriksaan dana Jamkesmas ini termasuk dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu untuk menilai apakah, (1) Sistem Pengendalian Intern (SPI) atas pengelolaan Program Jamkesmas telah dirancang dan dilaksanakan secara memadai; (2) Dana Jamkesmas telah diterima oleh Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) dalam jumlah, waktu dan cara yang tepat; (3) Pemerintah daerah telah memberikan kontribusi dana bagi pelayanan kesehatan masyarakat miskin; dan (4) dana Jamkesmas telah dipergunakan tepat sasaran dan dipertanggungjawabkan sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang berlaku.
Dari hasil evaluasi terhadap SPI yang dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), BPK RI Perwakilan Provinsi Riau mengemukakan beberapa hal terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban dana Jamkesmas. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa rancangan dan implementasi SPI atas pengelolaan dan pertanggungjawaban Program Jamkesmas belum mampu secara efektif menjamin tercapainya tujuan dan kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketidakefektifan SPI berdampak terhadap pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat miskin belum optimal.
Hasil pemeriksaan dan evaluasi SPI pada Pemerintah Provinsi Riau, ditemukan 32 temuan pemeriksaan. Diantaranya adalah, (1) Kebijakan dan prosedur pengelolaan dana Jamkesmas pada RSUD Arifin Ahmad dan RSJ Tampan tidak sesuai dengan pengelolaan keuangan daerah; (2) Kegiatan manajemen kepesertaan dalam penyelenggaraan Program Jamkesmas sampai dengan bulan Juli 2009 senilai Rp309.664.255,00 yang telah dilaksanakan oleh PT Askes (Persero) Kantor Cabang Pekanbaru dan Rp131.011.162,00 pada Cabang Duri belum diikat dengan Perjanjian Kerjasama; (3) Penanganan keluhan tidak dilaksanakan PT Askes Kantor Cabang Pekanbaru sesuai ketentuan; (4) Pencairan dana Jamkesmas oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Ahmad Provinsi Riau tidak berdasarkan data hasil verifikasi oleh verifikator independen; (5) Jasa Giro atas Dana Jamkesmas pada RSUD Arifin Achmad tidak disetor ke Kas Negara; (6) Berkas pembayaran klaim Jamkesmas RS Bhayangkara Polri Pekanbaru Tahun 2008 tidak sesuai ketentuan sebesar Rp63.970.957,16; (7) Bunga tabungan atas Dana Jamkesmas pada RS Bhayangkara Polri tidak disetor ke Kas Negara.
Sedangkan hasil pemeriksaan dan evaluasi SPI pada pada Pemerintah Kota Pekanbaru, dikemukan delapan temuan pemeriksaan. Diantaranya adalah, (1) Pedoman Penggunaan Dana Budget Sharing untuk Jasa Pelayanan Masyarakat tidak jelas; (2) Penyaluran Dana Kapitasi di Tahun 2008 dan 2009 tidak memperhitungkan Sisa Dana Kapitasi PKS-BBM dan Askeskin tahun sebelumnya; (3) Tim Pengelola Jamkesmas Kota Pekanbaru tidak melakukan verifikasi terhadap Dana Kapitasi di wilayahnya; dan (4) Jasa giro atas Dana Askeskin tidak disetor ke Kas Negara. Khusus untuk Kota Pekanbaru, Selain menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pertanggungjawaban Program Jamkesmas TA 2008 dan Semester I TA 2009, Kepala Perwakilan juga menyerahkan Hasil Pemantauan Tindak lanjut Hasil Pemeriksaan per 31 Desember 2009 kepada Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Wakil Walikota Pekanbaru dan Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Drs. H. Kastalaini Rahman, Msi.
Pada pemerintah Kabupaten Bengkalis, hasil pemeriksaan dan evaluasi terhadap SPI mengemukakan 9 temuan, diantaranya adalah (1) RSUD Bengkalis harus menanggung seluruh biaya pelayanan pasien maskin yang tidak bisa di klaim ke Jamkesmas maupun Jamkesda sebesar Rp1.110.353.008,00; (2) Penyaluran Dana Kapitasi di Tahun 2008 dan 2009 tidak memperhitungkan Sisa Dana Kapitasi PKS-BBM dan ASKESKIN tahun sebelumnya; (3) Puskesmas Bengkalis tidak membuat dan/atau tidak menyampaikan Laporan Pelayanan dan Penggunaan Dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku; (4) Laporan Pelaksanaan Program Jamkesmas pada Puskesmas Bengkalis, Puskesmas Selat Baru, Puskesmas Sei Pakning dan Puskesmas Duri disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan; (5) Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Bengkalis belum melakukan monitoring dan evaluasi keuangan/pembiayaan pelayanan kesehatan yang diterima oleh RSUD Bengkalis; (6) Pasien masih dikenakan biaya tambahan (iur biaya) serta terdapat pembayaran penggantian klaim obat oleh pasien sebesar Rp41.280.750,00 tidak didukung bukti yang sah; (7) Penggunaan Dana Jamkesmas pada Puskesmas Duri sebesar Rp60.731.591,00 tidak sesuai dengan ketentuan dan sebesar Rp21.600.000,00 tidak didukung dengan bukti yang lengkap; (8) Jasa giro atas Dana Jamkesmas tidak disetor ke Kas Negara sebesar Rp63.513.485,00; (9) Dana Jamkesamas sebesar Rp4.382.524.344,00 belum dipertanggung-jawabkan oleh RSUD Bengkalis; dan (10) Berkas Pembayaran Klaim Jamkesmas pada RSUD Bengkalis tidak sesuai dengan ketentuan Rp37.535.000,00.
Dengan adanya hasil pemeriksaan tersebut, BPK RI meminta komitmen yang kuat dari Kepala Daerah melalui Rencana Aksi (Action Plan) yang meliputi program aksi yang jelas, terperinci, terjadwal, dan rasional untuk dilaksanakan.
Sekretariat Perwakilan Drs.Pujo Sumekto Kepala Sekretariat Perwakilan |
[versi pdf]
Informasi lebih lanjut :
Kasubag Hukum dan Humas, Eva Siregar
Telp. (0761) 856464, (0761) 7813117
Fax. (0761) 858787
e-mail: eva.siregar@bpk.go.id