PEMBUATAN KAPAL – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 06 TAHUN 2006
2006
RETRIBUSI IZIN PEMBUATAN KAPAL
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa pembuatan kapal merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang cukup potensial untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang optimal.a
a |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1997; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 1983; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; Perda Kab. Bengkalis No.14 Tahun 1998; Perda Kab. Bengkalis No.10 Tahun 2005.a
a |
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Pembuatan Kapal dengan sistimatika:1. Ketentuan Umum
2. Ketentuan Perizinan 3. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi 4. Golongan Retribusi 5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 6. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif 7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi 8. Cara Penghitungan Retribusi 9. Wilayah Pemungutan 10.Tata cara Pemungutan dan Penetapan Retribusi 11. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang 12. Tata Cara Pembayaran 13. Tata Cara Penagihan 14. Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi 15. Tata cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan. 16. Tata Cara Penyelesaian Keberatan 17. Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi 18. Kadaluwarsa 19. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa 20. Pengelolaan 21. Instansi Pemungut 22. Pembinaan dan Pengawasan 23. Ketentuan Pidana 24. Penyidikan 25. Ketentuan Penutup a |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 12 Desember 2006 | |
CATATAN |
: |
– |
a