Perda Kab. Bengkalis Nomor 11 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Trayek

IZIN TRAYEK – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2003

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 11 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK

ABSTRAK

:

Bahwa dengan diberlakukannya UU No.34 Tahun 2000, maka Perda Kabupaten Bengkalis bidang Retribusi harus diubah untuk disesuaikan.

Dasar Hukum :

UU No.12 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1981; UU No.22 Tahun 1999; UU No.18 Tahun 1997; UU No.25 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 1983; PP No.25 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Keppres No.44 Tahun 1999; Perda No.14 Tahun 1998.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek, dengan sistematika:

1. Ketentuan Umum

2. Ketentuan Perizinan

3. Nama, Objekdan Subjek Retribusi

4. Golongan Retribusi

5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa

6. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif

7. Struktur dan Besarnya Tarif

8. Wilayah Pemungutan

9. Masa dan Saat Retribusi Terutang

10. Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Retribusi

11. Sanksi Administrasi

12. Tata Cara Pembayaran

13. Tata Cara Penagihan

14. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi

15. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan

16. Tata Cara Penyelesaian Keberatan

17. Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi

18. Kadaluarsa

19. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa

20. Pengelolaan

21. Instansi Pemungut

22. Pembinaan dan Pengawasan

23. Ketentuan Pidana

24. Penyidikan

25. Ketentuan Penutup

aaaaaaAa

STATUS

A

:

aaaa

aaaaAa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 23 Juni 2003

CATATAN a

:a

aaaa

a

[Download Perda]