Perda Kota Dumai Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi

IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 04 TAHUN 2009

PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 04 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini ditetapkan karena terdapat keberatan beberapa asosiasi kontraktor terhadap pelaksanaan proyek.

Dasar Hukum :

UU No.16 Tahun 1999; UU No.18 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.28 Tahun 2000; PP No.29 Tahun 2000; PP No.30 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; Perpres No.6 Tahun 2008; Perda No.3 Tahun 2009.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Peraturan Daerah No.6 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK):

  1. Pasal 1
  2. Pasal 12

a

STATUS

a

:

a

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Dumai pada tanggal 7 April 2009

CATATAN aaa

:aa

aaa


AaabaaaaBe

[Download Perda]