Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan

Pemantauan Tindak Lanjut atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan adalah rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara
sistematis oleh BPK untuk menilai pelaksanaan tindaklanjut yang dilakukan oleh Pejabat yang Diperiksa dan/atau yang Bertanggung Jawab.

a

Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017, menyatakan bahwa:

  • Pasal 3 ayat (1) : Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan setelah hasil pemeriksaan diterima.
  • Pasal 3 ayat (2) : Tindak lanjut atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jawaban atau penjelasan atas pelaksanaan tindak lanjut yang dilampiri dengan dokumen pendukung.
  • Pasal 3 ayat (3) : Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

a

Lebih lanjut mengenai Pemantauan Tindak Lanjut atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK dapat membaca Peraturan-BPK-Nomor-2-Tahun-2017