Pekanbaru – Senin, 19 Juli 2010, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2009 kepada Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Desmianto, dan Walikota Pekanbaru, Drs. H. Herman Abdullah, MM di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Riau. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan, Dr. H. Eko Sembodo, MM dengan disaksikan oleh Kasubaud Riau I, Rudi Nurprianto, SE., Ak, MM dan Kasubaud Riau II, Ir. Wahyo Waluyo, MM.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pekanbaru, BPK RI memberikan apresiasi positif atas upaya-upaya perbaikan yang telah dilakukan, seperti penertiban aset tetap dan administrasinya. Namun demikian masih ditemukan permasalahan yang mempengaruhi kewajaran laporan keuangan. Pemerintah Kota Pekanbaru belum mampu mengelola dan menatausahakan penambahan aset tetap tahun 2009 secara tertib sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti tidak didukung oleh daftar rincian aset tetap, KIB (Kartu Inventaris Barang), BI (Buku Inventaris), dan Daftar Rekapitulasi Mutasi Barang. Selain itu, penyajian nilai aset belum seluruhnya menggunakan harga perolehan. Berdasarkan kondisi inilah BPK RI Perwakilan Provinsi Riau memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2009.
Sehubungan dengan hasil tersebut, BPK RI melaksanakan fungsi rekomendasi yang harus ditindaklanjuti untuk perbaikan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Selain memberikan opini, BPK RI Perwakilan Provinsi Riau juga menyampaikan LHP atas Pengendalian Intern dan LHP atas Kepatuhan Terhadap Perundang-Undangan Dalam Kerangka Pemeriksaan LKPD TA 2009 yang merupakan bagian dari Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan.
Dari LHP atas Kepatuhan Terhadap Perundang-Undangan, BPK RI menemukan 16 temuan, diantaranya adalah, (1) Pengelolaan dan Penatausahaan Aset Milik Pemerintah Kota Pekanbaru Tidak Dilaksanakan Dengan Tertib Sehingga Penambahan Aset Tetap Sebesar Rp230.948.735.409,84 Tidak Dapat Diyakini Kewajarannya; (2) Terdapat 18 Unit Laptop Senilai Rp244.440.000,00 Masih Dikuasai Oleh Anggota DPRD Kota Pekanbaru Periode 2004-2009; dan (3) Pembayaran atas Pekerjaan Jasa Konsultan Sebesar Rp1.576.235.000,00 pada Bappeda dan Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Pekanbaru Tidak Wajar dan Tidak Didukung Bukti Yang Sah. Sedangkan dari LHP atas Pengendalian Intern terdapat lima temuan.
Sekretariat Perwakilan Drs.Pujo Sumekto Kepala Sekretariat Perwakilan |
e-mail: eva.siregar@bpk.go.id