Disdik Konsultasi Dana Sertifikasi Guru ke BPK

TEMBILAHAN (RP) – Tidak ingin salah langkah dalam membayarkan dana sertifikasi guru di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. Dinas Pendidikan Inhil akan melakukan konsultasi dengan BPK RI soal prosedur pencairan dana tersebut.

Menurut Kadisdik Inhil, Drs H Pahrolozy, pihaknya tidak ingin salah langkah dan sembarangan membayarkan dana sertifikasi guru, karena sesuai dengan ketentuannya, dana tersebut baru bisa disalurkan setelah APBD Perubahan 2010.

“Namun karena guru sudah cukup lama menunggu, kita melakukan konsultasi ke BPK RI soal pencairan dana sertifikasi guru ini,” jelas Pahrolozy yang juga menyebutkan kalau ada pemberitaan yang menyebutkan di salah satu daerah dana itu sudah dibayarkan, itu sebuah kekeliruan.

Ia meminta dalam menyikapi masalah pencairan dana sertifikasi ini, guru diminta bersabar dan sudah seharusnya banyak-banyak bersyukur dengan apa yang telah diberikan pemerintah. Karena bagaimanapun dana tersebut ada dan tinggal menunggu pencairan sesuai dengan ketentuan yang benar.

Sebelumnya Kadisdik Inhil menyebutkan bahwa sekitar Rp 15 miliar dana sertifikasi guru di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri sudah masuk ke kas daerah.

Dana tersebut hingga saat ini belum bisa disalurkan kepada penerima karena Disdik masih melakukan pendataan dan proses administrasi.

Menurutnya sebelum dibayarkan kepada guru yang sudah lulus sertifikasi, Dinas Pendidikan harus memastikan data lengkap guru-guru yang akan menerima dana tersebut, karena mungkin sudah ada penerima yang meninggal dunia tentu akan dipastikan datanya.

Yang jelas kata Pahrolozy, syarat guru yang akan menerima dana sertifikasi tentunya yang sudah lulus sertifikasi, persyaratan lainnya guru tersebut harus memenuhi jam belajar 24 jam per pekan yang diketahui berdasarkan hasil rekap yang dilaporkan oleh kepala sekolah di mana guru tersebut bertugas.

Pihaknya juga mengakui bahwa ada perubahan dalam sistem penyaluran dana sertifikasi tidak lagi diserahkan langsung kepada guru bersangkutan, namun melalui pemerintah yang dikelola oleh Dinas Pendidikan.

Tidak itu saja, guru non sertifikasi, juga akan menerima dana bantuan pemerintah yang disebut dengan uang tambahan penghasilan PNS, salah satunya guru yang ditetapkan oleh pemerintah akan menerima sebesar Rp250.000 per bulan. Dana ini kemungkinan akan dibayarkan bersamaan dengan dana guru yang sudah sertifikasi sebelum lebaran. (fat)

Sumber : Riau Pos