Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 21 Tahun 2009 Tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

KEUANGAN DAERAH –  POKOK

PERDA NO. 21 TAHUN 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 21 Tahun 2009 Tentang  Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 151 PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketentuan pasal 330 Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolan keuangan daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 59 tahun 2007.

Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan sistematika :

  1. Ketentuan Umum
  2. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah
  3. Asas Umum dan Stuktur APBD
  4. Penyusunan Rancangan APBD
  5. Penetapan APBD
  6. Pelaksanaan APBD
  7. Perubahan APBD
  8. Pengelolaan Kas
  9. Penatausahaan Keuangan Daerah
  10. Akuntansi Keuangan Daerah
  11. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
  12. Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus APBD
  13. Kekayaan dan Kewajiban
  14. Penyelesaian Kerugian Daerah
STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Bangkinang pada tanggal 7 September 2009
CATATAN

:

[Download Perda]