Aset Pemko Rp 230 T Tidak Jelas

PEKANBARU, TRIBUN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memberikan penilaian terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru APBD tahun 2009, Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Pihak DPRD Pekanbaru selanjutnya Rabu (4/8) mengundang BPK untuk memberikan penjelasan terkait penilaian yang diberikannya. Sebab masih ada beberapa poin yang harus dilengkapi oleh Pemko.

Di hadapan panitia khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pemko atas penggunaan APBD 2009 yang telah dibentuk dewan, pihak BPK Riau yang dihadiri oleh Eko Sembodo beserta staf, menjelaskan perihal penilaian WDP tersebut. Sayang rapat penjelasan ini tertutup bagi media.

Ketua Pansus, Muhammad Fadri AR seusai rapat mengatakan pihaknya memang sengaja mengundang BPK untuk menjelaskan pemberian nilai WDP tersebut atas laporan keuangan Pemko tahun lalu. Selain itu, hasil rapat tersebut akan memudahkan dewan untuk memantau apakah himbauan BPK atas beberapa kekurangan laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh pihak ekskutif. Memang, dalam aturannya, Pemko harus melengkapi laporan tersebut selama 60 hari. Bila tidak, akan menjadi temuan.

“Memang sengaja kita undang. Ini bagian dari fungsi kita sesuai dengan Permendagri yang baru. Dewan ini harus mengawal laporan keuangan termasuk laporan dari BPK,” kata Fadri.

Politisi PKS ini mengatakan, dalam laporan BPK tersebut terdapat 16 point yang harus dilengkapi oleh Pemko selama 60 hari kedepan. Di antaranya Rp 230 triliun aset Pemko yang belum bisa ditunjukkan, sekitar Rp7 miliar lebih kucuran dana ke PSPS dan penyaluran dana uang honor kepada 4.300 guru swasta pada 2008. “Ini yang besar-besarnya. Ada 16 poin, tapi ini sajalah,” ujarnya.

Dikatakan Fadri, aset Pemko senilai Rp230 triliun tersebut dihitung sejak pemerintahan Pekanbaru berdiri. BPK, terangnya, tidak menemukan sejumlah bkti dimana aset yang dimaksud Pemko.

Fadri menggarai, aset Pemko senilai Rp230 triliun yang dipermasalahkan oleh BPK tersebut terkait dengan beberapa tanah milik Pemko. Selain itu, adanya perpindahan gedung dinas membuat BPK kesulitan untuk mendata semua aset. “Mungkin tanah-tanah milik Pemko ini yang dipermasalahkan. Kan banyak tanah yang tidak bersertifikat.,” katanya.

Dana sebesar 7 miliar lebih juga dipermasalahkan karena penyalurannya tidak dijelaskan. Kepada siapa dan apa target dana tersebut. Bantuan ini pun dinilai terlalu besar padahal cabang-cabang olahraga lain hanya mendapatkan jumlah yang sedikit, berkisar Rp. 20 juta. “Inikan terjadi kesenjangan dengan cabang lainnya. Tujuan serta kepada siapa dana disalurkan pun tidak disebutkan,” ungkapnya.

Penyaluran dana uang honor tahun 2008 kepada 4.300 guru swasta pun kembali dipermasalahkan. Katanya, penerima dana ini tidak disebutkan serta kualifikasi guru yang mendapatkannya.

Pansus LKPj hanya punya waktu tiga minggu lagi untuk bekerja mempelajari laporan BPK tersebut. Beberapa pihak akan dipanggil. Tujuannya, agar pihak dewan mengetahui apakah pihak Pemko sudah melaksanakan arahan dari BPK. “Kalau memang selama 60 hari ternyata tak dipenuhi, di kalangan dewan bisa saja pembahasan RAPBDP kita hambat,” terangnya.

Penilaian BPK atas laporan penggunaan APBD 2009 oleh Pemko Pekanbaru memang berbeda dengan tahun sebelumnya. Bila 2008 didapat wajar tanpa pengecualian (WTP), tahun 2009 menjadi WDP. Jelas, ini penurunan bagi Pemko Pekanbaru.

Kepada wartawan, Walikota Pekanbaru, Herman Abdullah berkilah penurunan penilaian ini disebabkan karena pada 2008, Pemko Pekanbaru mengontrak pihak ketiga untuk mendata semua laporan keuangan sehingga tertata dengan rapi serta sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan BPK. Sedangkan tahun 2009, pemko tidak menggunakan pihak ketiga. SDM yang ada di Pemko dinilai kurang professional dalam menyusun laporan keuangan.

Mengenai apakah laporan BPK ini sudah ditindaklanjuti, Kabag Humas Pemko Pekanbaru Hermanto belum bisa memberi jawaaban. Ia mengatakan tidak mengetahui hal itu secara rinci. “Saya kurang tau itu. Tanyakan saja ke Setko,” ujarnay. (pis)

Rapat Tertutup

Rapat yang dilaksanakan oleh Pansus LKPj dengan BPK berlangsung secara tertutup. Beberapa jurnalis yang hendak masuk kedalam ruang rapat pun terpaksa dihentikan oleh para pegawai dari DPRD Pekanbaru untuk tidak bisa masuk mengikuti rapat.

Ketua Pansus, Fadri mengatakan pihaknya memang sengaja menutup rapat tersebut kepada media. Sebab, ia berkilah itu permintaan dari rekan-rekan anggota pansus lainnya. “Kalau saya sih tak masalah. Mau terbuka atau tertutup tak apa-apa. Tapi teman-teman lainnya meminta agar tertutup saja,”ujarnya.

Alasan tertutup tersebut dipilih karena laporan BPK masih laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang akan ditindaklanjuti 60 hari kedepan. LHP ini pun dinilai belum bisa dipublikasikan secara luas.

Praktis, dengan tertutupnya rapat tersebut, para jurnalis pun tidak mengetahui poin-poin terpenting dalam laporan BPK terhadap penggunaan APBD Tahun 2000 oleh Pemko Pekanbaru. Informasi yang didapat hanya melalui anggota dewan itupun setelah rapat selesai dilaksanakan. (pis)

Sumber: Tribun Pekanbaru