PEMBENTUKAN DESA
PERDA NO.5 TAHUN 2009
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN DESA TEMUSAI, DAYANG SURI, DAN SUAK MERAMBAI DI KECAMATAN BUNGARAYA
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam rangka untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara berdayaguna dan berhasil guna, serta meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat maka dipandang perlu untuk menata kembali wilayah Desa di Kecamatan Bungaraya.
aaaaa |
|
– |
Dasar Hukum : UU No.53 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.28 Tahun 2006; Kepmendagri No.23 Tahun 2007; Perda No.13 Tahun 2007.a
a |
|
|
– |
Peraturan Daerah Ini Mengatur tentang Pembentukan Desa Temusai, Dayang Suri, dan Suak Merambai di Kecamatan Bungaraya, dengan Sistimatika:a
aaa 2. Penggabungan dan Pembentukan Desa 3. Batas Desa 4. Pemerintahan 5. Pembinaan dan Pengawasan 6. Ketentuan Penutup a |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 11 Maret 2009a | |
CATATAN |
: |
|