Ada yang Dikuasai Mantan Pejabat, Akibat Kurangnya Tertib Administrasi Terhadap Aset

Banyak aset Pemerintah Provinsi Riau yang masih dikuasai mantan pejabaT Sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan deadline waktu sebulan kepada Pemprov Riau untuk menuntaskan persoalan sengkarut pengelolaan aset tersebut. Hal ini terjadi akibat kurangnya tertib administrasi yang dilakukan terhadap aset. Akibatnya aset banyak yang dikuasai oleh pejabat yang telah selesai masa jabatannya.

Kemudian faktor lainnya adalah berkaitan tentang ketegasan dalam mengambil kembali aset tersebut. Perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai onrechtmatige daad atau perbuatan melawan hukum (PMH). Hal ini dikarenakan sudah memenuhi unsur yaitu adalah telah selesai haknya dalam menggunakan asset tersebut. Berdasarkan Undang-Undang No. 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Pada pasal 5, disebutkan “Gubernur/Bupati/Walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah.” Prinsip dalam pengelolaan barang/asset milik daerah sejatinya memiliki 4 asas yang harus dikedepankan yakni Asas Fungsional, pengambilan keputusan dan pemecahan masalah dibidang pengelolaan barang milik daerah yang dilaksanakan oleh yang bersangkutan seperti kepala daerah, sekretaris daerah, kepala SKPD harus sesuai fungsi, wewenang dan tanggung jawab masing-masing. Asas kepastian hukum, pengelolaan barang milik daerah harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan. Asas transparansi, penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah harus transparan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar. Asas efisiensi, pengelolaan barang milik daerah diarahkan agar barang milik daerah digunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan untuk menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah secara optimal.

Oleh karenanya, bila sudah menerapkan itu, aset tersebut bisa diambil kembali oleh daerah. Bila asset tersebut dikatakan sudah usang atau tidak layak, dapat dilakukan pelelangan, yang mana hasilnya dapat menyumbangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan juga bisa kembali masuk pad akas daerah.

Dalam peraturan perundang-undangan jelas ada dua konteks perbuatan melawan hukum, jika dikaji pada hukum perdata, maka terdapat pada pasal 1365 KUHPerdata. Yang mana pihak yang melakukan wajib mengganti kerugian, kerugian disini bermakna adalah aset tersebut telah digunakannya karena oknum pejabat tersebut sudah terlepas haknya terhadap objek tersebut. Pada konteks hukum pidana menurut pandangan saya bisa dikategorikan pada pasal 372 KUHP yaitu pidana penggelapan dikarenakan pada pasal tersebut menyebutkan bahwa barangsiapa yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaan orang lain. Orang lain disini dapat diartikan adalah negara atau daerah.

Untuk kedepannya, diharapka semua pihak mulai dari unsur pemerintah pusat hingga daerah beserta jajarannya mulai intens menerapkan prinsip akuntabilitas. Keterbukaan informasi publik dan memberikan respon cepat tanggap terhadap aduan masyarakat, karena masyarakat juga turut andil apabila mengetahui sesuatu hal yang terjadi ketimpangan.

http://pekanbaru.tribunnews.com/2024/07/17/ada-yang-dikuasai-mantan-pejabat-akibat-kurangnya-tertib-administrasi-terhadap-aset