Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI, Melchias Marcus Mekeng menyampaikan laporan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kepada Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan pada Rapat Paripurna ke-23 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang dilaksanakan di Lantai 3 Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, pada Kamis (26/4).
Dalam Laporannya, Ketua Komisi XI menjelaskan pemilihan calon Anggota BPK tersebut telah melalui beberapa rangkaian tahap dalam seleksi, yakni pembukaan pendaftaran calon anggota BPK, rapat intern dengan agenda seleksi administrasi, Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilanjutkan dengan fit and proper test kepada 18 calon anggota BPK.
Tahap selanjutnya dalam pemilihan calon anggota BPK ini dilakukan melalui pemungutan suara (voting) dari 54 suara anggota komisi XI DPR RI terhadap 18 calon anggota BPK tersebut. Dari voting tersebut, Agus Joko Pramono memperoleh suara terbanyak dengan jumlah 51 suara, selanjutnya Muhammad Syarkawi Rauf sebanyak 2 suara dan Ilham sebanyak 1 suara.
Berdasarkan hasil penghitungan suara tersebut, Komisi XI menyepakati calon anggota BPK RI periode 2018-2023 adalah Agus Joko Pramono.
Usai dibacakannya hasil pemilihan dari Komisi XI, para peserta sidang menyetujui keputusan Komisi XI DPR RI. Kemudian, Wakil Ketua DPR RI menyatakan bahwa proses selanjutnya akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.