Pekanbaru – Kalangan anggota DPRD se Riau dituntut untuk memahami Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Daerah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Adapun hasil pemeriksaan BPK akan lebih bermanfaat ketika mempengaruhi keputusan yang akan diambil oleh pemakai laporan.
“Setelah hasil pemeriksaan diperoleh BPK, DPRD dapat meminta penjelasan kepada BPK Perwakilan Riau dalam pertemuan konsultasi. Dan BPK RI membuka diri untuk konsultasi.” jelas anggota komisi VI Rizal Djalil kepada Metro Riau usai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara BPK RI dalam hal ini diwakilkan anggota VI Rizal Djalil dengan DPRD se Provinsi Riau di auditorium Kantor BPK Perwakilan Riau (5/10)
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Gubernur Riau HR Mambang Mit, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota se provinsi Riau. Ketua DPRD Riau Djohar Firdaus mendapatkan kesempatan bersama menandatangani kesepakatan tersebut. Kemudian diikuti secara berurutan setiap Ketua DPRD masing-masing kabupaten dan kota se Provinsi Riau.
Rizal Djalil menyatakan optimisdengan adanya kesepakatan tersebut. Soalnya, dapat menambah sinkronisasi pemahaman tentang pengelolaan dan pengawasan keuangan daerah. “Kesepakatan bersama ini tentu bertujuan untuk mengefektifkan hubungan kerja antara BPK dengan DPRD. Terutama dalam hal pelaksanaan penyerahan hasil pemeriksaan BPK RI dan pertemuan konsultasi.” ungkap Rizal
Rizal menjelaskan, kewenangan untuk menindaklanjuti LHP dari BPK RI sepenuhnya ada pada DPRD dan Satuan Kerja bersangkutan. ” Harus dijelaskan mengenai tindak lanjut hasil laporan pemeriksaan. Kalau belum ditindaklanjuti, perlu dipertanyakan,” katanya sembari berharap kepada para wakil rakyat yang merupakan pengawas dalam hal politik kebijakan anggaran dapat meningkatkan pemahamannya terhadap LHP yang diserahkan BPK RI.
Dalam kesepakatan itu, terdapat beberapa point penting yang harus dijalankan kedua belah pihak. Diantaranya tentang tata cara dan waktu penyerahan LHP keuangan dari BPK kepada DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Terutama yang terdapat pada pasal 6 dalam nota kesepakatan tersebut. Dimana waktu penyerahan LHP atas LKPD diserahkan paling lambatdua bulan setelah BPK RI menerima LKPD dari pemerintah daerah. Sedangkan untuk IHPS yang berisi tentang ringkasan hasil pemeriksaan dan hasil pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi serta ganti kerugian negara dalam satu semester yang diserahkan paling lambat tiga bulan sesudah berakhir semester yang bersangkutan. Pada pasal itu juga disebutkan, LHP atas laporan keuangan BUMD, LHP Kinerja, LHP Tujuan Tertentu dan hasil evaluasi BPK diserahkan segera setelah LHP disusun. Dan hasil temuan BPK atas LHP, DPRD dapat menindaklanjutinya.
Sementara itu Wakil Gubernur Riau HP Mambang Mit dalam kata sambutannya menyambut positif adanya kesepakatan tentang tata cara penyerahan LHP ke DPRD oleh BPK tersebut.
“Kita berpatok kepada amanat undang-undang 1945 pasal E ayat 2 dan 3yang menyatakan pemeriksaan LHP memang ditugaskan kepada BPK RI. Dengan adanya MoU tata cara penyerahan LHP keuangan ini, kita sudah menjalankan amanat undang-undang itu,” kata Mambang
Selain itu kata Wagubri, lemahnya penyerapan APBD maupun APBN di pemerintahan daerah memberikan ruang terjadinya pelanggaran dan kesalahan dalam pengelolaan administrasi keuangan Pemerintah daerah.
“LHP dari BPK ini memberikan pembelajaran bagi aparatur pemerintahan yang selama ini masih ada yang lemah. Jadi harus diperkuat dengan pendampingan-pendampingan pihak terkait,” ujar mambang
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DRRD Riau Djohar Firdaus dalam sambutannya mengatakan, kesepakatan yang diteken BPK RI dan DPRD se Riau diharapkan menjadi jembatan bagi perbedaan persepsi yang selama ini muncul. Yakni dalam upaya pengawasan pelaksanaan kebijakan pembangunan yang dilakukan DPRD.
“Kita harapkan dengan kesepakatan ini, antara lembaga DPRD dengan BPK terjadi harmonisasi dalam memberikan pandangan maupun pemahaman tentang tata cara pengawasan politik terhadap penggunaan dan kebijakan penggunaan keuangan daerah,”ungkap Djohar
Sumber : Metro Riau