Pekanbaru (Senin, 03/07/2023), BPK Perwakilan Provinsi Riau mengadakan acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Riau Tahun 2022. Kegiatan ini diadakan di Gedung DPRD Provinsi Riau dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau.
Secara seremonial, LHP LKPD Provinsi Riau TA 2022 diserahkan langsung oleh Anggota I BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara (KN) I Nyoman Adhi Suryadnyana kepada Ketua DPRD Provinsi Riau Yulisman dan Gubernur Riau Syamsuar dengan didampingi oleh Auditor Utama Keuangan Negara I Akhsanul Khaq, Plt. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau Arman Syifa, serta Kepala Auditorat Pengelolaan Pemeriksaan AKN V Juska Meidy Enyke Sjam,
Pelaksanaan pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern, dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK termasuk implementasi atas rencana aksi tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Riau, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana. Apresiasi juga diberikan Pimpinan Pemeriksaan KN I tersebut dan berharap capaian WTP hendaknya menjadi dorongan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah serta meningkatkan kualitas laporan keuangan.
Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.