Teheran, 25 Juli 2018 – Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan oleh Instansi Penegak Hukum menjadi isu utama pertemuan antara Anggota V BPK, Isma Yatun dan Wakil Presiden Iran untuk Urusan Hukum, Laya Joneydi. Keduanya bertemu di sela-sela seminar bersama ke-enam antara BPK RI dengan Supreme Audit Court (SAC) Iran.
Dalam pertemuan yang diselenggarakan di Kantor Wakil Presiden Iran untuk Urusan Hukum tersebut, Anggota V BPK didampingi oleh delegasi BPK, Maulana Ginting, Indria Syzinia, Fonel Intania P dan Tyas Utami Dibyantari. Selain itu, hadir pula Duta Besar RI untuk Iran, Alvino Alimudin serta dua orang Vice President SAC Iran, Kiumars Davoodi dan Sadegh Menatinejad.
Anggota V BPK memaparkan bahwa Hasil Pemeriksaan BPK yang mengandung unsur fraud atau kecurangan disampaikan kepada Instansi Penegak Hukum untuk ditindaklanjuti. Selama ini BPK telah menjalin hubungan yang baik dengan penegak hukum dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut. Sementara itu, Wapres Iran untuk Urusan Hukum menyampaikan bahwa berbeda dengan struktur BPK, SAC Iran memiliki pengadilan sendiri dalam memutuskan kasus-kasus korupsi. Putusan Pengadilan di SAC Iran memiliki kekuatan hukum, sebagaimana pengadilan lainnya. Keduanya sepakat bahwa peningkatan peran dan kapasitas BPK merupakan salah satu kunci keberhasilan negara masing-masing dalam memerangi korupsi.
Selain itu, Anggota V BPK dan Wapres Iran Urusan Hukum juga membahas isu-isu seputar topik seminar ke-enam antara BPK dan SAC yang meliputi: Pemeriksaan atas Bank Syari’ah, Pemeriksaan atas E-Procurement Pemerintah serta Pemeriksaan atas Perguruan Tinggi Islam. Keduanya sepakat bahwa kerja sama bilateral kedua negara terutama antara BPK dan SAC Iran terkait dengan penanganan hukum untuk kasus korupsi juga perlu ditingkatkan.