Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Isma Yatun menjadi Keynote Speaker pada acara Sosialisasi Peran, Tugas dan Fungsi BPK dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pada Kamis (20/12).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati, Wakil Bupati, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan para Perangkat Daerah lainnya di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara, dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman para perangkat daerah mengenai penggunaan dan pertanggungjawaban dana desa agar dana desa dikelola secara akuntabel dan transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Anggota V BPK dalam paparannya mengungkapkan, secara nasional dalam tiga tahun terakhir, pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran dana desa melalui APBN TA 2016 sebesar Rp46,98 triliun untuk 74.754 desa, TA 2017 sebesar Rp60 triliun untuk 74.910 desa, dan pada TA 2018 sebesar Rp60 triliun untuk 74.958 desa. Pada TA 2018, sebanyak 12 kabupaten di wilayah Provinsi Kalimantan Barat mendapat alokasi dana desa sebesar Rp1,7 triliun untuk 2.031 desa. Khusus untuk Kabupaten Ketapang memperoleh alokasi dana desa sebesar Rp217,29 miliar untuk 253 desa dan Kabupaten Kayong Utara memperoleh alokasi dana desa sebesar Rp39,86 miliar untuk 43 desa.
Pengalokasian anggaran dana desa melalui APBN yang terus meningkat setiap tahun merupakan komitmen nyata pemerintah dan DPR untuk terus meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Oleh karena itu, BPK yang memiliki tugas mengawal harta dan kekayaan negara berkewajiban untuk memastikan bahwa dana desa tersebut benar-benar dapat dilaksanakan secara tepat waktu, ekonomis, efisien dan efektif. “Pengelolaan keuangan desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, efektif dan efisien, sehingga dapat mendorong secara aktif terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa di Indonesia, sesuai dengan visi BPK, yaitu menjadi pendorong pengelolaan keuangan negara melalui pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat”, ungkap Anggota V BPK.
Di akhir paparannya, Anggota V BPK menyampaikan bahwa masih banyak tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan dana desa. BPK mengharapkan sinergi yang baik antara Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Kementerian Dalam Negeri untuk bersama-sama melakukan pembinaan dan penguatan regulasi keuangan desa. Pemerintah kabupaten/kota wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa yang ada di wilayahnya, sedangkan para Kepala Desa dan perangkatnya harus senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam mengelola dana desa dan terus meningkatkan kemampuan dan ketertiban administrasi pengelolaan keuangan dana desa.
Selain Anggota V BPK, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Anggota Komisi XI DPR, G. Michael Jeno dan Auditor Utama Keuangan Negara V BPK, Bambang Pamungkas, yang memaparkan peran, tugas dan fungsi BPK dan DPR dalam pengawasan pengelolaan dana desa.