Warga Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) saat ini tidak perlu repot-repot mengajukan permohonan PBB-P2 dan meminta bukti lunas pembayaran Pajak Bumi Bangunan – Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ke kantor Bapenda Kuansing.
Melalui aplikasi e-cepat kini warga Kuansing bisa lebih mudah untuk mengajukan permohonan dan menduplikasikan bukti lunas PBB-P2. Syaratnya cukup memiliki handphone android yang memiliki paket untuk bisa membuka aplikasi e-cepat.
Bapenda telah meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dengan aplikasi e-cepat, wajib pajak dapat melakukan pelayanan e-cepat secara mandiri melalui e-pendapatan.kuansing.go.id.