PEKANBARU – Rapat Panitia Khusus (Pansus) Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD 2009, DPRD Pekanbaru dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, Rabu (4/8), ditemukan beberapa item audit BPK yang bermasalah.
Salah satunya dari audit BPK yang dianggap paling besar berupa aset, seperti, tanah milik Pemko Pekanbaru yang tidak terdata dengan baik.
Aset senilai Rp230 miliar, termasuk tanah dan bangunan dinilai BPK merupakan temuan yang akan diminta pertanggungjawaban.
Ketua Pansus LPj APBD M Fadri, kepada watawan usai memimpin rapat Pansus, mengatakan pertemuan anggota Pansus LPj APBD dengan BPK merupakan rapat konsultasi soal APBD 2009. Dan BPK telah menyerahkan hasil audit mereka ke dewan,”ujar Fadri.
Dikatakan Fadri, dari hasil rapat tersebut yang diaudit BPK ada sekitar 16 poin. Namun dari 16 poin tersebut diambil beberapa poin penting yang dikategorikan besar. Di antaranya aset Pemko berupa tanah. “DPRD berkewajiban untuk menindaklanjuti dan mengawasi,” terang Fadri.
Dikatakan dari hasil audit BPK, berupa keuangan dan kinerja, maka 60 hari berjalan setelah penerimaan hasil audit tersebut, Pemko wajib mem-folow up, dan tentunya tugas DPRD dalam hal ini mengawasi hasil tersebut.
“Banyak sekali data aset yang tidak bisa ditunjukkan secara baik, seperti tanah tidak bersertifikat dengan nilai cukup signifikan,”terangnya.
Selain aset tersebut, dua iem lagi yang merupakan mendapat perhatian seperti terkait tunjangan guru swasta yang menurut BPK tidak dibolehkan dianggarkan dan dibayarkan kepada 4.300 guru swasta. Kemudian bantuan untuk PSPS sebesar Rp7,7 miliar pada tahun 2009 ini juga menjadi temuan BPK.
Sumber : Riau Mandiri