Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan secara langsung memimpin tim satgas dalam operasi penertiban reklame pada 15 Oktober 2024. Langkah ini menunjukkan keseriusan Bapenda dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Reklame.
Alek menjelaskan bahwa penertiban dilakukan terhadap reklame yang sudah habis masa tayangnya. Namun, reklame itu belum dicopot oleh pemiliknya. Selain itu, penertiban juga dilakukan terhadap tiang reklame yang masa izinnya telah habis tetapi belum diperpanjang.
“Sebagai bentuk keseriusan, setiap pekan kami akan turun langsung memimpin operasi penertiban reklame yang tidak membayar pajak,” ujarnya, Rabu (16/10/2024).
Petugas Bapenda tampak sigap memasang stiker peringatan pada reklame komersial yang terpasang. “Objek Pajak Ini Belum Melakukan Pajak Daerah, Segera Lakukan Pembayaran Pajak Daerah,” demikian bunyi stiker peringatan yang terpampang jelas di tiga lokasi berbeda, yaitu di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Arifin Ahmad, dan Jakan Soekarno Hatta.