Pekanbaru – Kamis 6 Februari 2025, menindaklanjuti Surat dari Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) nomor AP.00/39/DPDRI/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 perihal Permohonan Dukungan Rapat Konsultasi di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau dan Provinsi Bangka Belitung, BPK Perwakilan Provinsi Riau (BPK Riau) menerima kunjungan dari sebelas Anggota Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI). Maksud dan tujuan BPK Riau memfasilitasi kegiatan kunjungan kerja dan rapat konsultasi dengan BAP DPD RI antara lain untuk:
1. Memberikan pandangan dan penjelasan secara komprehensif terkait tindak lanjut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024 BPK RI di Provinsi Riau;
2. Memaparkan berbagai capaian dan kendala permasalahan yang dihadapi Pemerintah Daerah dalam menindaklanjuti IHPS I Tahun 2024 BPK RI di Provinsi Riau; dan
3. Menciptakan ruang koordinasi, komunikasi dan kerjasama yang lebih efektif dengan DPD RI dalam penindaklanjutan hasil pemeriksaan BPK dalam rangka memberikan manfaat bagi kepentingan pengelolaan keuangan Negara/Daerah.
Kunjungan kerja BAP DPD RI kali ini dipimpin oleh Dr. KH. Ir. Abdul Hakim, M.M. selaku Ketua BAP DPD RI. Selain itu hadir pula Anggota BAP DPD RI yaitu K.H. Muhammad Mursyid, M.Pd.I., Adib Fuad, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa, Dra. Andriana Charlotte Dondokambey, M.Si., Ir. H. Aa La Nyalla Mahmud Mattalitti, M.HP., Ir. H. Ria Saptarika M.Eng., Pdt. Penrad Siagian S.Th., M.Si., Teol., Dr. Nono Sampono, M.Si., Sultan Hidayat M. Sjah., S.I.P., M.A.P., dan TGH. Ibnu Holil.
Dari BPK Riau hadir dalam kegiatan ini Kepala Perwakilan Arif Agus, Kepala Subauditorat Riau I Mas Agung M. Noor, Kepala Subauditorat Riau II Nugroho Heru Wibowo, Kepala Sekretariat Perwakilan Mikael P.H. Togatorop, Pemeriksa Madya Odipong Sep, Medy Yudistira dan Anita Irma Anggriany serta Pemeriksa Muda selaku para Ketua Tim Pemeriksaan di BPK Riau.
Dalam paparannya, Kepala Perwakilan dengan didampingi oleh Kepala Subauditorat Riau I dan Riau II menjelaskan bahwa opini merupakan pernyataan professional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada pertimbangan:
1. Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan;
2. Kecukupan pengungkapan (adequate disclosures);
3. Kepatuhan terhadap peratutan perundang-undangan; dan
4. Efektifitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Selain itu setiap permasalahan terkait pertimbangan diatas, BPK menilai materialitas permasalahan serta dampaknya terhadap kewajaran penyajian. Penentuan opini BPK merupakan hasil pertimbangan professional Tim Mandiri sesuai Surat Tugas yang didasarkan pada masukan Tim Reviu Perwakilan maupun Tim Reviu Pusat.
Disampaikan pula bahwa jumlah status Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) sesuai rekomendasi semester I Tahun 2024 sebesar 79,02%. Hal ini meningkat dibandingkan semester II Tahun 2023 sebesar 77,70%. Pencapaian status TLRHP tersebut melampaui target yang telah ditetapkan yaitu sebesar 75%.