Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kuantan Singingi mengimbau pada pemilik restoran, rumah makan atau pun kafe, untuk taat membayar pajak. Sebab, dana itu akan menjadi bagian pendapatan asli daerah (PAD) yang akan dipulangkan kembali pada masyarakat berupa program kegiatan pembangunan daerah.
Pasalnya, masih ada para pemilik restoran, rumah makan maupun kafe yang enggan membayar kewajibannya itu. Padahal, kewajiban itu tertuang dalam Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2024, pajak daerah terdiri dari, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang meliputi makan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan. Kemudian, pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan (BPHTB), pajak sarang burung walet, pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).