JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menaikkan kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Langgak di Riau, ke tahap penyidikan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan peningkatan kasus tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 12 Juli 2024. “Pada tanggal 12 Juli 2024, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim meningkatkan status perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Sarana Pembangunan Riau ke tahap penyidikan,” kata Trunoyudo dalam keteranganya, Jumat (19/7/2024).