Pekanbaru, 13 Desember 2024– Para pegawai BPK Perwakilan Provinsi Riau (BPK Riau) mengikuti kegiatan “Pengarahan Kepala Perwakilan dan Sosialisasi Pelaporan LHKPN Wajib Lapor Tahun 2024 dan Penyusunan SKP Triwulan IV Tahun 2024 serta Pelaporan Capaian Indikator Kinerja Utama BPK Perwakilan” yang berlangsung di Auditorium Kantor BPK Riau, Jumat (13/12).
Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Riau, Arif Agus S.E., M.M., Ak., CPA., CSFA didampingi oleh Kepala Subauditorat Riau I, Mas Agung M.Noor S.ST., MSi., Ak., CFE, CSFA, Kepala Subauditorat Riau II, Nugroho Heru Wibowo S.E., M.Comm., CSFA, ACPA, CA, Ak, dan Kepala Sekretariat Perwakilan, Mikael P.H. Togatorop S.H., M.Hum., C.L.A membuka rangkaian kegiatan sekaligus memberikan pengarahan kepada para pegawai. Dalam arahannya, Kalan menekankan pentingnya untuk menjaga nilai dasar BPK yaitu Integritas, Independensi, dan Profesionalisme. “Kepada seluruh pegawai terutama Pemeriksa BPK, agar tetap menjaga nilai dasar BPK yang merupakan pilar kita semua yaitu Integritas, Independensi, dan Profesionalisme (IIP) dalam menjalankan tugas” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kalan juga menghimbau untuk dapat menyelesaikan sisa pekerjaan akhir tahun sesuai jadwal yang telah ditetapkan. “Ketepatan waktu penyampaian laporan harus diperhatikan, jangan ada yang telat dalam menyampaikan laporan” ujarnya. Selain itu, Kalan juga mengarahkan para pemeriksa dalam rangka persiapan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2024 yang dijadwalkan akan diselenggarakan pada Semester I TA 2025, untuk dapat mengidentifikasi isu dan risiko yang ada sekaligus memahami dampak isu dan risiko tersebut terhadap pemeriksaan. “Saya mengharapkan kepada pemeriksa untuk dapat mengantisipasi dan memitigasi risiko yang ada”, pungkasnya.
Setelah pengarahan dari Kalan, para pegawai kemudian mendapatkan sosialisasi berkenaan dengan pelaporan LHKPN Wajib Lapor Tahun 2024 dan penyusunan SKP Triwulan IV Tahun 2024 serta pelaporan capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) BPK Perwakilan yang dimoderatori oleh Kepala Sekretariat Perwakilan dengan narasumber Kepala Subbagian SDM, Seri Wastuti S.E., Ak., M.Ak., CA. Dalam paparannya, Kepala Subbagian SDM menjelaskan tujuan dan manfaat dari penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mengingatkan kepada para pegawai untuk menyampaikan LHKPN TA 2024 paling lambat di 31 Januari 2025. “Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih, terwujudnya transparansi dan akuntabilitas serta terciptanya pengawasan, maka penyelenggara negara (PN)/wajib lapor (WL) diharuskan menyampaikan LHKPN yang merupakan daftar seluruh kekayaan PN, termasuk harta yang dimiliki oleh PN/WL, pasangan dan anak dalam tanggungan ke KPK serta dalam rangka percepatan pelaporan LHKPN maka diharapkan para WL BPK Riau dapat menyampaikannya paling lambat di 31 Januari 2025”, ujar Seri dalam paparannya.
Selain itu, dalam rangka mendukung evaluasi kinerja pegawai, BPK telah menggunakan aplikasi Prisma-IKI (Indikator Kinerja Individu) yang digunakan oleh para pegawai BPK dalam merencanakan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan merealisasikan SKP. Oleh karena itu, Kepala Subbagian SDM mengingatkan kepada para pegawai agar merealisasikan SKP Triwulan IV Tahun 2024 disertai bukti pendukung ke aplikasi Prisma-IKI paling lambat akhir Januari Tahun 2024. Di akhir paparannya, Kepala Subbagian SDM memaparkan hasil pelaporan capaian Indikator Kinerja Utama BPK Perwakilan Provinsi Riau s.d. Triwulan III dan mengharapkan para pegawai dapat bekerja dengan sebaik-baiknya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi untuk mendukung ketercapaian predikat kinerja “istimewa” sebagaimana yang telah didapatkan BPK Riau pada tahun 2023.