BISA MINTA PROSES HUKUM

Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus mengungkapkan, apa yang menjadi laporan BPK RI ini akan menjadi acuan pihaknya pada pembahasan laporan keuangan APBD Riau 2008. Hasil laporan ini juga akan dibahas lebih lanjut dengan melibatkan di DPRD Riau.

“Sesuai dengan MoU antara BPK-DPRD Riau, tindaklanjut itu ada dua, pertama hasil audit kalau dianggap sudah jelas, maka menjadi bahan dalam pembahasan laporan APBD. Tapi kalau tidak jelas, DPRD dapat mengundang perwakilan BPK RI untuk menjelaskannya kembali,” ujar Johar.

Ketua Komisi D DPRD Riau, Fendri Jaswir menambahkan, laporan audit BPK tersebut akan diteruskan ke komisi terkait.

Kalau memang masih diperlukan keterangan dari BPK, dewan berhak mengundang BPK untuk menjelaskan kembali hasil auditnya.

“Kita juga akan melakukan hearing dengan instansi terkait, sesuai dengan temuan BPK yang patut menjadi pertanyaan dan tindaklanjut, karena kita yang menerima laporan wajib menindaklanjuti apa yang menjadi tugas dan wewenang dewan sebagai lembaga kontrol,” ujar Fendri.

Jika memang ada anggaran yang terindikasi dikorupsi dan tak bisa dipertanggungjawabkan, maka dewan bisa meminta kepada BPK untuk melakukan audit lanjutan atau audit investigasi, sesuai permintaan dewan.

“Audit BPK itu kan ada tiga, yakni audit keuangan, audit kinerja dan audit lanjutan. Audit lanjutan bisa kita minta kepada BPK jika hasil audit keuangan yang dilakukan tak bisa diperbaiki sesuai rekomendasi yang dikeluarkan,” ujar Fendri.

Kapan bisa ditindaklanjuti secara hukum atas penggunaan anggaran yang tak bisa dipertanggungjawabkan, menurut Fendri, BPK berhak meneruskan ke Kejagung, jika memang rekomendasi yang dikeluarkannya tak bisa ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

“Kita di dewan juga bisa meminta aparat hukum untuk melakukan proses hukum, terhadap anggaran yang tak bisa dipertanggungjawabkan sebagaimana temuan BPK tersebut,” sambung politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Sumber : Tribun Pekanbaru