BPK Berikan Opini WTP-DPP Atas LKPD Kabupaten Pelalawan TA 2013

060414_Pelalawan2

Untuk memenuhi kewajiban konstitusional BPK yang termuat dalam UUD 1945 Pasal 23 E ayat (2), dan UU No. 15 Tahun 2004 Pasal 17 ayat (2), BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada DPRD Kabupaten Pelalawan dan Pemerintah Kabupaten Pelalawan. LHP yang diserahkan berisi tiga buku, yaitu hasil pemeriksaan atas laporan keuangan, hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang – undangan, BPK RI Perwakilan Provinsi Riau melaksanakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran (TA) 2013.
Dalam LHP yang diserahkan pada hari Jumat tanggal 6 Juni 2014, oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Riau, Drs. Widiyatmantoro kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan,Kasyadi, S.H. dan Bupati Pelalawan, H.M. Harris, BPK RI menyatakan opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelas (WTP-DPP) atas LKPD Kabupaten Pelalawan TA 2013. Ini adalah kali kedua, Kabupaten Pelalawan mendapatkan opini WTP-DPP.
Pada acara yang berlangsung di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Riau ini, hadir juga para Pejabat Struktural dan Fungsional pada BPK RI Perwakilan Riau, Tim Pemeriksa LKPD Kabupaten Pelalawan TA 2013, serta para Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan.

060414_Pelalawan

060414_Pelalawan4