BPK Deadline Pemko 60 Hari

  • Temukan 13 Penyimpangan Pengelolaan PAD
  • Negara Bisa Dirugikan Rp7,06 Miliar

Dumai – Pemerintah Kota Dumai terbukti melakukan penyimpangan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp7,06 miliar dari 13 kasus penyimpangan. Diantaranya, terdapat tunggakan pajak daerah sejak tahun 2008 hingga Juni 2009 masing – masing Rp2,94 miliar dan Rp426 juta. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Riau ini dipaparkan saat BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas PAD Kota Dumai.

“Kondisi penyimpangan PAD di Kota Dumai ini sejak tiga tahun terakhir. Jika dibandingkan kabupaten kota lain, ya cukup memprihatinkan,” ujar Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Riau, Eko Sembodo, kepada wartawan usai menyerahkan LHP PAD kepada Pemko Dumai dan DPRD Dumai di Gedung Sri Bunga Tanjung, Dumai, Selasa (16/2). Pertemuan yang menghadirkan seluruh Kepala dinas dan satker serta anggota DPRD Dumai ini tertutup untuk wartawan.

Temuan lainnya, Pelabuhan Dumai Bersemai pun terbukti belum memiliki ijin operasional serta terlambat melakukan penyetoran retribusi sejak 2006 lalu sebesar Rp9,31 juta. Penyimpangan lainnya, PAD dari pajak penerangan jalan, PT.PLN Cabang Dumai dinilai terlambat melakukan penyetoran PPJ Tahun 2008 dan 2009, sebesar Rp685,09 juta. Serta terdapat pajak restoran dan yang kurang ditetapkan sebesar Rp25,07 juta. Beberapa tunggakan PAD ini pun ada merupakan sisa dari tunggakan tahun 2008.

Dari temuan BPK ini, BPK menilai bahwa kota yang sebentar lagi akan merayakan helat demokrasi Pemilukada pada Juni mendatang ini, memiliki kelemahan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI). Diantaranya, Pemko Dumai belum mempunyai aturan khusus untuk mengoptimalkan PAD yang berasal dari pajak reklame.

“Kami memberi waktu 60 hari untuk Pemko Dumai agar PAD bisa dicukupi sebesar nilai penyimpangan tersebut. Jika tidak, maka itu akan menjadi resiko Pemko sendiri. BPK hanya berwenang melakukan pemeriksaan keuangan saja,” ujar Eko yang menyarankan agar Pemko Dumai untuk bisa meningkatkan SPI. Agar penyimpangan tidak kembali terjadi pada tahun ini.

Walikota Dumai, Zulkifli AS, menanggapi kondisi itu dengan tenang. Bakal calon incumbent yang akan maju lagi ke Pemilukada ini, menganggap penyimpangan pengelolaan PAD sebagai hal yang biasa.

“Biasa saja, hanya keterlambatan Satker menerima PAD. Kondisinya memang seperti ini. Seperti PLN, sampai bulan ini PPJ belum juga dibayarkan,”ujar Zulkifli AS. (nng)

Sumber : Tribun Pekanbaru, Rabu, 17 Februari 2010