Temuan Banyak Dimanfaatkan ICW
Hari ini, Selasa (5/10) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau serta DPRD 12 kabupaten/kota di Riau, akan menandatangani Memorandum of Understanding(MoU). MoU tersebut terkait mekanisme pelaporan penggunaan anggaran oleh pemerintah daerah dan mekanisme pertanggungjawabannya.
Dengan mekanisme ini, diharapkan seluruh laporan BPK terkait evaluasi anggaran dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh DPRD maupun Satker di masing-masing Pemda di Riau.
Seluruh pelaporan dikatakan Anggota VI BPK RI Dr H Rizal Djalil yang didampingi Kepala Perwakilan BPK Riau Dr Eko Sembodo MM beserta staf, akan diberikan kepada DPRD dan kepala daerah setiap 6 bulan sekali. Laporan tersebut merupakan hasil audit BPK melalui perwakilan BPK Provinsi tentang laporan keuangan Satker masing-masing daerah.
“Sesuai dengan Undang-Undang, Laporan hasil audit BPK diserahkan kepada DPR/DPRD dengan harapan bisa ditindaklanjuti dan direspon dalam bentuk penyelenggaraan fungsi kebijakan. Hanya saja, sejauh ini, hal tersebut masih belum berjalan sepenuhnya. Malah yang banyak memanfaatkan data BPK adalah ICW,” ungkap Rizal.
Hal ini terungkap saat rombongan BPK RI dan Kepala Perwakilan BPK Riau Dr H Eko Sembodo MM, Kepala Sekretariat Perwakilan Drs Pujo Sumekto berkunjung ke redaksi Riau Pos yang disambut CEO Riau Pos Media Grup, Makmur SE AK MM, Pemimpin Redaksi Riau Pos, Raja Isyam Azwar, Wakil Pemimpin Redaksi Riau Pos Abdul Kadir Bey dan Yasril, Koordinator Liputan Buddy Syafwan.
“Kalau memang perlu ditindaklanjuti, kita siap memberikan pemaparan. Yang menjadi masalah sekarang kan sering dianggap laporan BPK tidak sesuai fakta tapi tidak ada yang meminta penjelasan.” kata Rizal
Sumber : Riau Pos