Bangkinang – Pimpinan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD), diminta kooperatif dalam pemeriksaan dokumen keuangan 2009 yang dilaksanakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Provinsi Riau selama 45 hari yang mulai dilaksanakan 8 Februari 2009.
Demikian diungkapkan Bupati Kampar, Drs. H. Burhanuddin Husin, M.M. melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Drs. H. Zulher, M.S. dalam sambutannya dalam acara Entry Briefing BPK-RI dalam rangka pemeriksaan laporan keuangan Pemda Kampar di aula Kantor Bupati Kampar, Senin (8/2).
“Kewajiban melaporkan keuangan daerah diatur secara detail dalam Permendagri Nomor 59/2007 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang memuat di antaranya laporan keuangan Pemda disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” terang Zulher.
Diungkapkan, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Pekanbaru akan melaksanakan pemeriksaan dokumen keuangan 2009 di seluruh Satker di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar. Pemeriksaan dilakukan selama 45 hari dimulai pada Senin, (8/2) yang dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama, dimulai pada awal Januari 2009 sampai dengan Juni 2009 setelah semua klop baru dilanjutkan pada pemeriksaan tahap dua, yakni dimulai dari Juli 2009 sampai dengan Desember 2009.
Zulher juga meminta kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), agar mempersiapkan laporan keuangan masing-masing SKPD dengan segala kelengkapan dokumen pertanggungjawaban sehingga akan mempermudah kelancaran pelaksanaan pemeriksaan oleh tim BPK-RI Perwakilan Provinsi Riau.
“Saya berharap hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Kampar 2009 hendaknya lebih baik, atau minimal sama dengan laporan keuangan Pemda Kampar 2008 yang lalu, jika lebih baik, tentu saja merupakan suatu prestasi yang sangat membanggakan dan ini merupakan harapan kita semua,” harapnya.
Ditambahkan Zulher bahwa aparatur yang handal, terampil dan berkualitas belum cukup untuk menjamin keberhasilan pelaksanaan tugas, aspek lain yang perlu ditumbuh kembangkan adalah aspek pengawasan terutama oleh masing-masing kepala SKPD, di samping pengawasan oleh aparat pengawasan interen maupun eksteren yang ada, diharapkan dengan adanya peningkatan pengawasan, kesalahan administrasi dan kelemahan dalam pertanggungjawaban keuangan daerah dapat dihindarkan.
Sumber: Riau Pos