Sejak Senin (14/9) kemari, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau kembali melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan kabupaten Inhu tahun anggaran 2008. Audit akan dilaksanakan selama 40 hari kedepan.
Kepala Inspektorat Inhu, Harman Harmaini, SH menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan BPK ini merupakan lanjutan. Sebab pada bulan februari dan Maret 2009 lalu, BPK sudah melakukan pemeriksaan pendahuluan.
“Kita harapkan tidak akan ada masalah dalam audit nantinya. Dalam administrasi keuangan, mulai tahun 2009 ini kita sudah merubah system. Surat pencairan dana (SPPD) tidak lagi donerikan kepada kas daerah, tetapi langsung diserahkan melalui bank, dan dalam hal ini adalah Bank Riau,” jelas Harman. (rgt)
Sumber : Tribun Pekanbaru