Pekanbaru – Senin, 23 Mei 2022. BPK Perwakilan Provinsi Riau melaksanakan penyerahan Laporan Hasi Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 dua pemerintah daerah, yaitu Kabupaten Rokan Hulu dan Kota Dumai yang bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau, Jalan Sudirman No.721 Pekanbaru pada pukul 09.00 WIB.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Kepala Perwakilan, Widhi Widayat S.E., M.Si., CA, CSFA, Ak. dan menyerahkan LHP kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Nono Patria Pratama, S.E. dan Bupati Rokan Hulu, H. Sukiman.
Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan LHP kepada Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, Mawardi dan Walikota Dumai, H. Paisal, S.K.M., MARS.
Dalam sambutannya, Widhi Widayat menyampaikan masih adanya kelemahan pengendalian intern (SPI) dan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Namun demikian hal tersebut tidak secara material memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan. Dimana pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan, yang didasarkan pada kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal. Sehingga untuk Laporan Keuangan Tahun 2021, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi kedua Pemerintah Daerah tersebut.
Widhi Widayat mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan Kota Dumai yang kembali meraih opini WTP dan menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 ayat 3 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.