Pekanbaru – Jumat, 3 November 2023, BPK RI Riau mengadakan acara serah terima jabatan (sertijab) Kepala Perwakilan. Jabatan Plt. Kepala Perwakilan yang sebelumnya diemban oleh Bapak Dr. Arman Syifa SST, M.Acc., Ak., CSFA diserahterimakan kepada Bapak Jariyatna S.E., M.M., Ak., CPA., CPSAK, CSFA yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Perwakilan BPK RI Kepulauan Riau. Bapak Jariyatna diangkat sebagai Kepala Perwakilan Provinsi Riau BPK RI berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal BPK RI Nomor 274/K/X-X.3/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023 perihal Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam Dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pada Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan. Sertijab Kepala Perwakilan dilaksanakan di Auditorium Kantor Perwakilan, Jl. Jend. Sudirman Nomor 721.
Acara ini dihadiri oleh Anggota V BPK RI, Bapak Dr. Ir. H. Ahmadi Noor Supit, M.M., CSFA, Auditor Utama Keuangan Negara V (Tortama KN V), Bapak Dr. Slamet Kurniawan, Gubernur Riau serta Para Pimpinan DPRD, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Instansi Vertikal, dan Kepala Daerah se-Provinsi Riau. Dalam acara sertijab tersebut, dilakukan penandatanganan naskah serah terima jabatan dan penyerahan buku memori akhir jabatan dari Bapak Arman Syifa kepada Bapak Jariyatna dengan disaksikan oleh Tortama KN V.
Dalam sambutannya, Bapak Ahmadi Noor Supit menyampaikan beberapa hal penting yang harus mendapat perhatian bersama, diantaranya Bapak Ahmadi Noor Supit menyatakan “bahwa seluruh Kepala Perwakilan yang bertugas pada 16 (enam belas) Provinsi di bawah koordinasi AKN V harus bekerja dengan baik dan profesional, dimana harus ada komunikasi dan kemitraan yang terjaga antara BPK Perwakilan dengan entitas yang diperiksa. Namun jangan sampai komunikasi dan kemitraan yang dijalin dengan pihak entitas tersebut kemudian menjadi menghilangkan independensi BPK”. Selain itu “mencermati tuntutan masyarakat saat ini, Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dituntut untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan”, lanjutnya.
Berdasarkan aspek perkembangan proses tindak lanjut Pemerintah Daerah terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, berdasarkan hasil pemantauan Semester I Tahun 2023, rata-rata persentase penyelesaian tindak lanjut di wilayah Provinsi Riau adalah sebesar 79,83%, sedangkan rata-rata penyelesaian kerugian daerah pada seluruh entitas di Provinsi Riau pada Semester I Tahun 2023 telah mencapai 53,72%. BPK berharap, para Kepala Daerah dapat terus berkomitmen untuk meningkatkan upayanya dalam menindaklanjuti semua rekomendasi yang disampaikan oleh BPK sehingga dapat meningkatkan persentase penyelesaian tindak lanjut.
Kepala Perwakilan yang baru diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik, serta dapat terus membina komunikasi yang telah berjalan baik dengan seluruh entitas pemeriksaan, pemangku kepentingan dan mitra kerjanya di Provinsi Riau. Hal ini semata-mata agar pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang transparan dan akuntabel di wilayah Provinsi Riau dapat terwujud.