Pekanbaru – Dalam meningkatkan pemahaman pegawai terkait peraturan disiplin dan manajemen kinerja individu, BPK Perwakilan Provinsi Riau mengadakan Sosialisasi Peraturan Disiplin Pegawai dan Implementasi Manajemen Kinerja Individu (MAKIN). Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan, Indria Syzinia mengajak seluruh pelaksana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Riau agar bersama-sama memahami peraturan tentang disiplin pegawai pada PP No. 94 Tahun 2021 sebagai pengganti PP No. 53 Tahun 2010, yang wajib dipatuhi oleh seluruh ASN ataupun pegawai di lingkungan BPK.
Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap ASN dan melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin, ASN yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin. Pada kegiatan sosialisasi ini juga dijelaskan perubahan jenis hukuman disiplin sedang dan jenis hukuman disiplin berat menurut PP No.53 Tahun 2010 dengan PP No. 94 Tahun 2021.
Pelaksanaan Sosialisasi ini ditujukan untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam melaksanakan tugas dan aktivitas serta untuk mengetahui apa saja yang menjadi pelanggaran disiplin hingga dampaknya kepada pegawai baik PNS maupun TTT dan juga CPNS. Masing-masing pegawai juga diwajibkan untuk melakukan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai Tahunan yang mencerminkan aktivitas kinerja masing-masing pegawai dalam 1 tahun. Narasumber pada sosialisasi ini yakni Kepala Subbagian SDM, Ruby Fitriawan serta Analis SDM Aparatur, Yulianti dan Seri Wastuti.
Sosialisasi dibagi menjadi dua sesi materi, sesi Pembinaan Disiplin Pegawai dan sesi Implementasi Manajemen Kinerja Individu. Pada sesi pertama dibahas tentang Pemaparan Dasar Hukum Peraturan Disiplin Pegawai serta Perubahannya, Definisi Disiplin PNS, dan Kendala dalam Pembinaan Disiplin. Sedangkan pada sesi kedua yaitu pembahasan terkait Definisi MAKIN, Penilaian MAKIN (SKP), Perilaku Kerja, Siklus MAKIN, dan Reformasi Pengelolaan Kinerja Pegawai. Sosialisasi juga dilengkapi dengan sesi tanya jawab. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja pegawai terutama kedisiplinan, kehadiran dan melakukan presensi sesuai tanggung jawab masing-masing.