Pekanbaru – Kamis, 23 Februari 2023. Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan mewujudkan PPID berbasis digitalisasi, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau melakukan studi tiru ke BPK Perwakilan Provinsi Riau. Hal ini dilakukan sehubungan dengan dinobatkannya Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Riau sebagai badan publik yang informatif oleh Komisi Informasi Provinsi Riau dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik.
Kegiatan studi tiru ini disambut oleh Kepala Subbagian Humas, Solikhin, analis humas, Teresa Marlin Sitorus, dan staf Subbagian Humas TU dan Kalan, Samuel Damanik dan Nazla Aminy. Sekretaris Diskominfotik Provinsi Riau, Sri Mekka, menjelaskan tujuan dari dilaksanakannya kegiatan studi tiru ini yaitu untuk meniru inovasi yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Provinsi Riau dalam hal digitalisasi permintaan informasi yang akan ditiru menjadi digitalisasi pengaduan masyarakat di lingkungan Diskominfotik.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Subbagian Humas dan TU Kalan menjelaskan inovasi yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Provinsi Riau dalam hal digitalisasi permintaan informasi menggunakan barcode dan notifikasi reminder, sehingga memudahkan pemohon untuk meminta informasi dimana saja dan informasi yang dibutuhkan pemohon diberikan oleh petugas tidak melewati 10 (sepuluh) hari kerja. Kegiatan ini berlangsung hidup karena pemaparan yang disampaikan langsung mendapat umpan balik oleh tim teknologi informasi dari Diskominfotik yang juga ikut hadir dalam kegiatan studi tiru tersebut.
Kegiatan diakhiri dengan ucapan terima kasih dari Sekretaris Diskominfotik Provinsi Riau, Sri Mekka, atas waktu dan kesempatan yang sudah diberikan oleh BPK Perwakilan Provinsi Riau dimana hal ini sangat membantu inovasi yang akan dilakukan di Diskominfotik yang nantinya akan dikembangkan dan disesuaikan dengan kepentingan kerja di lingkungan Diskominfotik.