JAKARTA, Humas BPK – Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) menggelar sidang Anggota BPK untuk melakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BPK.
Sidang Anggota BPK yang dilaksanakan secara tertutup di Kantor Pusat BPK di Jakarta, Senin (21/10) tersebut secara musyawarah mufakat memutuskan Agung Firman Sampurna sebagai Ketua BPK dan Agus Joko Pramono sebagai Wakil Ketua BPK.
Sidang tersebut juga memutuskan pembagian tugas dan wewenang Anggota BPK, yakni sebagai berikut: Hendra Susanto sebagai Anggota I; Pius Lustrilanang sebagai Anggota II; Achsanul Qosasi sebagai Anggota III; Isma Yatun sebagai Anggota IV; Bahrullah Akbar sebagai Anggota V; Harry Azhar Azis sebagai Anggota VI; dan Daniel Lumban Tobing sebagai Anggota VII.
Proses pemilihan itu dilakukan setelah dilantiknya lima Anggota BPK terpilih periode Jabatan 2019-2024 pada Kamis (17/10) lalu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Ketua dan Wakil Ketua BPK dipilih dari dan oleh Anggota BPK dalam sidang Anggota BPK dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diresmikannya keanggotaan BPK oleh Presiden.
Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 16 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, Ketua dan Wakil Ketua BPK terpilih akan melakukan pengucapan sumpah atau janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.