Pekanbaru – Selasa, 5 Oktober 2010, Anggota VI BPK RI, Dr. H. Rizal Djalil dan para Ketua DPRD Provinsi/ Kabupaten/ Kota di wilayah Provinsi Riau melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara BPK RI dengan DPRD Provinsi/ Kabupaten/Kota tentang Tata Cara Penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK kepada DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Riau. Penandatanganan dilakukan di Auditorium Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Riau, Pekanbaru. Penandatanganan ini merupakan kelanjutan dari pembahasan atas draft Kesepakatan Bersama yang dilakukan sebelumya oleh masing – masing pihak.
Kesepakatan ini memiliki ruang lingkup penyerahan hasil pemeriksaan BPK RI dan pertemuan konsultasi. Hasil pemeriksaan yang diserahkan kepada DPRD adalah laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), LHP atas laporan keuangan BUMD, LHP kinerja, LHP dengan tujuan tertentu, Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS), hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, hasil pemantauan atas penyelesaian ganti kerugian negara/daerah, serta hasil evaluasi atas LHP Akuntan Publik beserta LHP Akuntan Publik. Kesepakatan bersama ini bertujuan untuk lebih mengefektifkan hubungan kerja antara BPK RI dengan DPRD dalam rangka pelaksanaan penyerahan hasil pemeriksaan BPK RI kepada DPRD.