Pekanbaru – Jumat, 17 Juni 2011, Anggota VI BPK RI, DR. H. Rizal Djalil menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Riau Tahun 2010 kepada para pemangku kepentingan. LHP diterima langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Riau, Drs. H. M. Johar Firdaus, M.Si dan Gubernur Riau, H. M. Rusli Zainal, SE. MP pada sidang paripurna di gedung DPRD Provinsi Riau dengan disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, H. Taufan Andoso Yakin, SE dan Almainis, SPd.
Selain anggota DPRD Provinsi Riau, turut hadir dalam sidang tersebut, Tortama V BPK RI, Drs. Sutrisno, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Riau, Muktini, SH, Kasubaud Riau II, Hesti Sunaryono, SE., MM, Ak, Kasetlan, Drs. Pujo Sumekto, Kasie Riau IA, Badri, SE., Ak, Msi, para kepala dinas di lingkungan Provinsi Riau, tim pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Riau dan para undangan yang lain. Anggota VI BPK RI menyerahkan tiga buah LHP yang terdiri dari, LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, LHP atas Sistem Pengendalian Intern, dan LHP atas Kepatuhan terhadap peraturan perundang – undangan. 1
Dalam sambutannya, Anggota VI BPK RI menjelaskan bahwa, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Pengecualian (WTP-DPP) atas LHP atas LKPD Provinsi Riau. BPK RI mengapresiasi pencapaian Pemerintah Provinsi Riau ini, dan berharap seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Riau dapat mempertahankan prestasi yang diraihnya sekaligus membenahi hal – hal yang masih kurang.