BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Adakan Diskusi Publik dan Sosialisasi

Pekanbaru – Senin, 6 April 2009, BPK RI Perwakilan Provinsi Riau kembali mengadakan acara dengan beberapa stake holder. Ada dua agenda dalam kegiatan ini, yaitu Diskusi Publik dengan Tema, ”Memahami Pemeriksaan BPK RI Di Bidang Jasa Konstruksi Guna Mencegah Penyimpangan Yang Mengakibatkan Kerugian Negara/ Daerah” serta Sosialisasi mengenai Peraturan BPK RI Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara. Acara dilaksanakan di Bertuah Hall, Hotel Pangeran Pekanbaru.

Diskusi Publik dan Sosialisasi ini  dihadiri oleh peserta ekstern dan intern BPK RI Perwakilan Provinsi Riau. Dari eksternal peserta yang hadir adalah Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota se-Provinsi Riau, Sekretaris Daerah, Kepala Inspektorat, Kepala Dinas Kimpraswil, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Bagian Keuangan dan Kepala Bagian Hukum. Sementara peserta dari  BPK RI Perwakilan Provinsi Riau meliputi pejabat struktural dan para Pemeriksa di lingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau.

Kegiatan ini diadakan untuk mensosialisasikan Tematik Pemeriksaan BPK RI Tahun Anggaran 2009 di bidang jasa konstruksi, utamanya jalan dan jembatan. Selain itu, diharapkan dari diskusi ini, para peserta dapat memahami perspektif kerugian yang diterapkan atas pemeriksaan jasa konstruksi. Sementara itu, sosialisasi tentang peraturan BPK RI diharapkan dapat mendorong Pemerintah Daerah untuk segera membentuk ataupun memfungsikan Tim Penghitungan Kerugian Negara / Daerah secara optimal.

Kegiatan ini menghadirkan empat pembicara, diantaranya adalah Eko Setyo Nugroho,SH selaku Kepala Sub Direktorat Kepaniteraan Kerugian Negara/Daerah BPK RI yang mensosialisasikan ”Peraturan BPK RI Nomor 3 Tahun 2007”. Pembicara selanjutnya adalah Dr.Ir.H. Sugeng Wiyono,MMT (Ketua Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia Provinsi Riau) yang memaparkan materi dengan judul ”Tolok Ukur Kegagalan Bangunan & Tanggung Jawab Profesional Jasa Konstruksi”. Pembicara ketiga adalah Kasubaud Riau II BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, Ir.Wahyo Waluyo,MM memaparkan materi dengan judul ”Memahami Pemeriksaan BPK RI di Bidang Jasa Konstruksi Guna Mencegah Penyimpangan yang Mengakibatkan Kerugian Negara/Daerah”. Pembicara sesi terakhir adalah Handrias Haryotomo,SH,MH selaku Kepala Seksi Konsultasi Hukum Keuangan Daerah BPK RI yang Memaparkan materi dengan judul ”Dimensi Hukum Kerugian Negara Dalam Pekerjaan Konstruksi pada Pemerintah Daerah.”