Pekanbaru – Sebagai implementasi Undang – undang Nomor 15 tahun 2004 pasal 17 ayat (7) dan respon atas perkembangan peraturan perundang-undangan maupun pemekaran wilayah Kabupaten/ Kota, Pada tanggal 1 dan 12 Juli 2010 dilakukan pembahasan atas draft Kesepakatan Bersama (KB) BPK RI – DPRD Provinsi/ Kabupaten/ Kota se – Provinsi RIau di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Riau.
Dalam pembahasan ini, Kepala Perwakilan, Dr. H. Eko Sembodo, MM menjelaskan maksud dan tujuan pembaruan KB tersebut. Selama pembahasan berlangsung, terdapat beberapa masukan dari pimpinan DPRD yang ditampung untuk dikonsultasikan dengan pihak Ditama Binbangkum BPK RI dan selanjutnya akan dibahas lagi dengan pimpinan DPRD. Acara dihadiri juga oleh Kasubaud Riau I, Rudi Nurprianto, SE., Ak, MM, Kasubaud Riau II, Ir. Wahyo Waluyo, MM serta dipandu oleh Kasubag Hukum dan Humas, Eva Siregar, SH.