Pekanbaru – Rabu (26/8), BPK RI Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Rokan Hulu TA 2008 dan LHP atas LKPD Kabupaten Kampar TA 2008.
LHP diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan, Dr. H. Eko Sembodo, MM kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu, H. Hasanudin Nasution, SH dan Bupati Rokan Hulu Drs. Achmad, Msi dan kepada Ketua DPRD Kabupaten Kampar, H. Masnur, SH. Penyerahan disaksikan oleh Kasubaud Riau I, Rudi Nurprianto, SE., Ak , MM, dan Kasubaud Riau II, Ir.Wahyo Waluyo, MM bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Riau. Selain menyerahkan LHP atas LKPD TA 2008, Kepala Perwakilan juga menyerahkan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut atas Hasil Pemeriksaan Kabupaten Rokan Hulu Periode Pemantauan per 30 Juni 2009.
Dalam LHP atas LKPD Kabupaten Rokan Hulu TA 2008, BPK RI Perwakilan Provinsi memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian, dikarenakan ada dua permasalahan mendasar terkait dengan Nilai investasi atas Penyertaan Modal pada PD Rokan Hulu Jaya serta penyajian saldo aset tetap yang tidak dapat diyakini kewajarannya. Senada, dengan Kabupaten Rokan Hulu, dalam LKPD Kabupaten Kampar TA 2008 juga mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian. Untuk LHP ini, BPK RI Perwakilan Provinsi Riau menyoroti ketiadaan pencatatan atas obat-obatan dan alat-alat kesehatan pada Dinas Kesehatan serta saldo aset tetap yang masih didasarkan pada harga perolehan sehingga tidak seusai dengan Standar Akuntansi Pemerintah