Pekanbaru – Setelah melakukan pemeriksaan di semester I Tahun 2010, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2009 kepada tiga entitas yang diperiksa pada hari Selasa, 29 Juni 2010 pada sidang paripurna DPRD Provinsi Riau di gedung DPRD Provinsi Riau. LHP yang diserahkan meliputi pemeriksaan pada Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Semua LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Dr. H. Eko Sembodo, MM didampingi oleh Kasubaud Riau I, Rudi Nurprianto, SE, Ak,MM, dan Kasubaud Riau II, Ir. Wahyo Waluyo, MM. LHP atas LKPD tersebut masing-masing diserahkan kepada Ketua DPRD Provinsi Riau, Drs. H. Johar Firdaus, MS, Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu, H. Hasanuddin Nasutin, SH, serta Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, H. Agustiar, SE. Selain itu, LHP tersebut juga diserahkan kepada masing – masing Kepala Daerah yang diperiksa atau yang mewakili, apabila membawa surat kuasa.
Selain memberikan opini, BPK RI Perwakilan Provinsi Riau juga menyampaikan LHP atas Pengendalian Intern dan LHP atas Kepatuhan Terhadap Perundang-Undangan Dalam Kerangka Pemeriksaan LKPD TA 2009 yang merupakan bagian dari Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan.
Provinsi Riau Mendapatkan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
Pada tahun anggaran sebelumnya dalam laporannya tertanggal 22 Mei 2009, BPK RI memberikan pendapat Wajar Dengan Pengecualian karena permasalahan investasi dan aset tetap. Pemerintah Provinsi Riau, tahun 2009 telah melakukan upaya perbaikan yaitu dengan menetapkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Riau pada Pihak Ketiga yang mencakup setoran penyertaan sebesar Rp5.000.000.000,00 pada PT. SPR. Akan tetapi, aset Pemerintah Provinsi Riau berupa gas Turbine Generator Kapasitas 20MW (ex. Hibah Provinsi Riau) yang diserahkelolakan pada PT. SPR tetap belum dinilai dan dicatat pada Neraca Pemerintah Provinsi Riau. Selain itu, Pemerintah Provinsi Riau juga telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau untuk memeriksa kegiatan non multiyears APBD TA 2007 yang belum selesai, dan hasilnya Laporan Hasil Audit BPKP Nomor SPN – 1032/PW 04/3/2009 tanggal 28 Desember 2009 digunakan sebagai pertimbangan pembayaran atas kegiatan tersebut di tahun 2009.
Untuk LKPD TA 2009 ini, BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian kepada Pemerintah Provinsi Riau. Hal ini dikarenakan, (1) Penatausahaan aset tetap yang dilaporkan dalam neraca belum tertib yaitu tidak didukung oleh daftar rincian aset tetap, hasil pengujian nilai aset tetap neraca dengan data dari fungsi kebendaharaan barang yaitu data KIB/BI/Daftar Rekapitulasi Mutasi barang dari para pengurus barang diperoleh perbedaan nilai sebesar Rp5.097.781.303.948,21 yang belum dapat dijelaskan. Sedangkan KIB/BI/Daftar Rekapitulasi Mutasi barang yang dibuat belum lengkap, terdapat beberapa yang tidak sesuai dengan tahun – tahun sebelumnya, dan penilaiannya sebelum TA 2009 menggunakan nilai kontrak fisik/ belanja modal saja. (2) Aset tetap Gas turbine Generator kapasitas 20 MW milik Pemerintah Provinsi Riau yang diserahkelolakan kepada PT. Sarana Pembangunan Riau belum dilakukan penilaian dan dicatat dalam KIB/ BI Pemprov Riau. Selain itu, Pengelolaan SPBU milik Pemerintah Provinsi Riau di Jl. Sudirman oleh PT. Sarana Pembangunan Riau tidak didukung oleh suatu dokumen apapun dan belum dicatat dalam KIB/ BI Gedung dan Bangunan Pemerintah Provinsi Riau. (3) Pemerintah Provinsi Riau tidak dapat menyajikan nilai aset tetap yang telah dikurangi akumulasi penyusutan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 47 Tahun 2007 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Riau. (4) Selain itu, Dinas Pekerjaan Umum tidak memilah dan mengkapitalisasi belanja kegiatan pemeliharaan yang memenuhi syarat untuk dikapitalisasi selama dua tahun angggaran yaitu TA 2008 dan 2009.
Kabupaten Pelalawan Kembali Raih WDP
Sama seperti tahun – tahun sebelumnya, Kabupaten Pelalawan kembali mendapatkan opini WDP, hal ini disebabkan, (1) Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan dalam menyajikan saldo aset tetap sebesar Rp1.966.894.449.302,51 tidak didukung dengan dokumen atau bukti pendukung aset yang memadai seperti Laporan Barang Milik daerah (LBMB), Kartu Inventaris barang (KIB) dan Buku Inventaris sehingga angka aset tidak dapat ditelusuri, baik dari segi kuantitas barang, jumlah rupiah maupun lokasi penempatan aset. Dalam hal pencatatan, ada SKPD yang tidak membuat catatan inventaris, pada buku inventaris tanpa kodifikasi barang, tidak diklasifikasikan berdasarkan golongan aset tetap, tidak disertai harga perolehan, nilai pada KIB yang lebih besar serta tidak sesuai dengan kelompok aset di laporan keuangan, hanya merinci barang pengadaan tahun 2009, buku inventaris tidak disertai nomor register, periode pelaporan tidak sesuai dengan tahun perolehan serta tidak ada keterangan cara perolehannya. Hasil pemeriksaan menunjukkan penatausahaan aset pada Pemerintah Kabupaten Pelalawan belum sesuai dengan ketentuan. (2) Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan menyajikan Saldo Investasi Non permanen lainnya sebesar Rp9.496.362.271,00 yang terdiri dari pinjaman kepada Usaha Ekonomi Desa (UED) sebesar Rp200.000.000,00 dan Perkuatan Modal Koperasi sebesar Rp9.296.363.271,00. Perkuatan Modal Koperasi Kabupaten Pelalawan pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) tersebut berupa penyaluran pinjaman perkuatan modal kepada koperasi – koperasi dari tahun 2001 sampai dengan 2008 yang tidak dapat ditelusuri karena penatausahaan penerimaan pengembalian pokok dan bunga pinjaman koperasi tidak dilaksanakan sesuai ketentuan serta bukti pendukung dan catatan yang tidak memadai. Bukti pendukung hanya berupa setoran pokok pinjaman dari Dinas Koperasi dan UKM ke Kas Daerah. Pembayaran pokok dan bunga pinjaman dari koperasi – koperasi ke Dinas Koperasi dan UKM dilakukan secara tunai kepada Bendahara penerimaan atau pejabat/ pegawai di lingkungan Dinas Koperasi dan UKM. Bukti pembayaran pokok dan bunga pinjaman koperasi – koperasi (tunai) ke Dinas Koperasi dan UKM tidak ada sehingga tidak diketahui berapa angka penyetoran koperasi selama tahun 2001 s.d 2008 ke Dinas Koperasi dan UKM sedangkan di tahun 2009 masih terdapat pengembalian pokok pinjaman sebesar Rp39.289.697,00 yang tidak dapat dijelaskan.
Kabupaten Rokan Hulu Meraih Opini WDP
Kabupaten Rokan Hulu mendapatkan opini WDP. Hal ini dikarenakan (1) Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dalam melakukan penyertaan modal berupa investasi jangka panjang non permanen yaitu berupa dana bergulir sebesar Rp19.421.228.554,00 pengungkapannya belum sesuai dengan SAP, diantaranya sebesar Rp10.594.582.933,00 tidak dapat diyakini kewajarannya yang terdiri atas dana bergulir ternak pada Dinas Perikanan dan Peternakan sebesar Rp8.240.889.975,00, Pengembalian dana bergulir yang tidak dipisah antara dropping dengan bunga sebesar Rp1.708.045.708,00 pada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan dan bantuan Kelompok Usaha Bersama (KUBE). Pada Dinas Sosial bukan dana bergulir sebesar Rp645.647.250,00 yang tidak dapat ditelusuri angkanya karena dokumen sumber terbakar. (2) Penyajian saldo aset tetap dalam neraca sebesar Rp1.598.116.264.084,93 tidak dapat diyakini kewajarannya. Penyajian Aset tetap hingga 31 Desember 2009 adalah berdasarkan saldo per 31 Desember 2008 (audited) ditambah dengan realisasi belanja modal pada tahun 2009. Saldo akun Aset Tetap per 31 Desember 2008 (audited) merupakan hasil inventarisasi (sensus barang) yang dilakukan Bagian Umum Sekretariat Daerah pada tahun 2004, kemudian ditambahkan dengan pengadaan pada tahun – tahun berikutnya, yang sesuai dengan realisasi pertanggungjawaban belanja modal. Selain itu, aset tetap dalam neraca tidak disajikan/ dinilai berdasarkan biaya perolehan menurut SAP, sehingga nilai yang disajikan belum menggambarkan seluruh biaya yang dapat diatribusikan langsung untuk memperoleh aset tetap tersebut.
Dengan adanya hasil pemeriksaan tersebut, BPK RI meminta komitmen yang kuat dari Kepala Daerah melalui Rencana Aksi (Action Plan) yang meliputi program aksi yang jelas, terperinci, terjadwal, dan rasional untuk dilaksanakan.
Sekretariat Perwakilan Drs.Pujo Sumekto Kepala Sekretariat Perwakilan |
Informasi lebih lanjut :
Kasubag Hukum dan Humas, Eva Siregar
Telp. (0761) 856464, (0761) 7813117
Fax. (0761) 858787
e-mail: eva.siregar@bpk.go.id