BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Temukan 20 Penyimpangan

Penyerahan LHP Kinerja atas Pengelolaan Sarana dan Prasarana serta Tenaga Pendidik Pendidikan Dasar dalam Menunjang Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun pada Kabupaten Indragiri Hilir

Pekanbaru – Selasa, 6 April 2010, BPK RI Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Pengelolaan Sarana dan Prasarana serta Tenaga Pendidik Pendidikan Dasar dalam Menunjang Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun pada Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kepada DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Perwakilan Provinsi Riau BPK RI, Dr. H. Eko Sembodo, MM kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Inhil, Zubair Malomo, SE dan Sekda Inhil, H. Alimuddin RM, SH, MP di Kantor Perwakilan, Jl. Sudirman Pekanbaru.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai kinerja atas efektivitas pengelolaan sarana, prasarana dan tenaga pendidik pendidikan dasar dalam menunjang program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun pada Tahun 2008 dan semester I Tahun 2009.

Penilaian atas kinerja pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dasar didasarkan pada tiga indikator utama, yaitu : (1) pemerintah daerah harus memiliki perencanaan yang memadai dalam mengelola sarana dan prasarana pendidikan dasar, (2) pelaksanaan pemenuhan dan pemanfaatan sarana dan prasarana harus sesuai dengan rencana pemenuhan kebutuhan atau standar yang diterbitkan  Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP); dan (3) pemerintah daerah harus melakukan monitoring dan evaluasi yang memadai atas pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dasar. Sedangkan untuk menilai aspek atas efektivitas pengelolaan tenaga pendidik pendidikan dasar, didasarkan pada tiga indikator utama, yaitu: (1) pemerintah daerah harus memiliki perencanaan yang memadai dalam mengelola tenaga pendidik pendidikan dasar; (2) pelaksanaan pemenuhan dan pemanfaatan tenaga pendidik harus sesuai dengan rencana kebutuhan atau standar tenaga pendidik; dan (3) pemerintah daerah harus melakukan monitoring dan evaluasi atas pengelolaan tenaga pendidik pendidikan dasar. Selain itu, untuk menguji indikator yang digunakan pemerintah dalam mengukur keberhasilan program ini (Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Murni (APM)) dilakukan pengujian validitas angka yang dilaporkan pemerintah dengan menggunakan kriteria apakah data yang digunakan dalam perhitungan APK dan APM konsisten dan telah divalidasi.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaannya, BPK RI perwakilan Provinsi Riau mengemukakan 20 temuan, diantaranya adalah, (1) Rencana Strategis Daerah Bidang Pendidikan belum disusun secara memadai dan belum sepenuhnya sejalan dengan Rencana Strategis Depdiknas; (2) Kabupaten Indragiri Hilir tidak memiliki database sarana dan prasarana, serta tenaga pendidik, sehingga perencanaan dan identifikasi kebutuhan dalam rangka pemenuhan sarana, prasarana dan tenaga pendidik untuk menunjang Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun menjadi tidak akurat dan optimal; (3) Pertanggungjawaban penggunaan Dana Pembangunan SD-SMP Satu Atap tidak memadai sehingga mengakibatkan sisa kas yang belum dipertanggungjawabkan berpotensi diselewengkan dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp217.067.945,00 (ket : Pada tanggal 29 Maret 2010 pertanggungjawaban penggunaan dana pembangunan SD-SMP Satu Atap telah disampaikan ke BPK RI Perwakilan Provinsi Riau); (4) Terdapat pelaksanaan kegiatan perencanaan dan pengawasan rehabilitasi 37 lokasi sekolah dasar yang tidak layak diprestasikan dan dilakukan pembayaran sehingga mengakibatkan pelaksanaan kegiatan perencanaan dan pengawasan sebesar Rp174.450.000,00 tidak layak untuk diprestasikan sebagai output pekerjaan yang memadai dan tidak layak untuk dilakukan pembayaran (ket: Atas permasalahan ini, pada tanggal 29 Maret 2010 telah ditindaklanjuti dengan menyerahkan laporan dokumentasi dan laporan kemajuan pekerjaan); (5) Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Dua Ruang Kelas di 37 lokasi sekolah dasar tidak dapat diyakini pengeluaran yang senyatanyan sehingga dana pelaksanaan kegiatan rehabilitasi sebesar Rp.3.807.682.950,00 tidak dapat diyakini kewajarannya dari aspek perencanaan, pelaksanaan di lapangan, dan laporan pertanggungjawaban pekerjaan yang telah dilakukan; (6) Dana Pembangunan Ruang Media/TIK Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp70.000.000,00 tidak direalisasikan; (7) Terdapat potensi kerugian untuk pelaksanaan Kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Rehabilitasi Sedang/Berat Bangunan Sekolah sebesar Rp212.195.000,00; (8) Pembayaran Honor Fasilitator Akademik, Biaya Pembuatan Gambar Rencana tidak patut direalisasikan dan berindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp171.300.000,00 (ket: Pada tanggal 18 Januari 2010 dan 2 Februari 2010 telah ditindaklanjuti dengan pengembalian uang ke Kas Negara sebesar Rp105.000.000,00); (9) Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Dasar pada Kabupaten Indragiri Hilir belum memenuhi target yang ditetapkan dalam Renstra Departemen Pendidikan Nasional; (10) Jumlah Tenaga Pendidik belum memenuhi Standar Pelayanan Minimal dan penempatan guru masih belum merata sesuai kebutuhan; (11) Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir belum memiliki Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kebutuhan, Penempatan, Kualifikasi dan Kompetensi Tenaga Pendidik; (12) Data yang digunakan untuk penghitungan Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Murni (APM) tidak valid dan tidak memadai.

Sekretariat Perwakilan

Drs.Pujo Sumekto

Kepala Sekretariat Perwakilan

[versi pdf]

Informasi lebih lanjut :

Kasubag Hukum dan Humas, Eva Siregar

Telp. (0761) 856464, (0761) 7813117

Fax. (0761) 858787

e-mail: eva.siregar@bpk.go.id