Pekanbaru, 6 Desember 2024 – Dalam rangka mendorong percepatan proses penyelesaian ganti rugi daerah dan memperkuat upaya peningkatan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel untuk mewujudkan tata kelola keuangan negara yang baik, maka BPK Perwakilan Provinsi Riau (BPK Riau) kembali mengadakan kegiatan Pemantauan atas Penyelesaian Kerugian Daerah Semester II Tahun 2024 pada Pemerintah Daerah di Lingkungan Provinsi Riau pada tanggal 2 s.d. 6 Desember 2024.
Bertempat di Auditorium Kantor BPK Riau, Kepala Subauditorat Riau II, Nugroho Heru Wibowo S.E., M.Comm.,, CSFA, ACPA, CA, Ak membuka kegiatan yang dihadiri oleh pejabat daerah di lingkungan Provinsi Riau ini. Kegiatan Pemantauan Penyelesaian Kerugian Daerah ini juga diikuti oleh para pejabat fungsional pemeriksa BPK Riau. Dalam sambutannya, Kepala Subauditorat Riau II menyampaikan rasa terimakasih kepada para Inspektur yang telah hadir dan mengikuti kegiatan ini. Beberpa poin penting yang disampaikan oleh Kepala Subauditorat Riau II antara lain: (1) bahwa pemantauan kerugian daerah BPK menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kerugian Negara/Daerah (SIKAD), dimana aplikasi ini dapat dimanfaatkan dan diakses oleh pihak BPK maupun pihak entitas dalam penyelesaian kerugian daerah; (2) terkait pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP), aplikasi yang digunakan adalah Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL); (3) terkait dengan kasus-kasus yang berhubungan dengan Bendahara yang belum diselesaikan, maka pihak entitas dapat menghubungi BPK untuk selanjutnya diselesaikan melalui Majelis Tuntutan Perbendaharaan BPK; dan (4) pada kegiatan pemeriksaan atas LKPD nanti, BPK akan menggunakan aplikasi SiAP Connect, dimana aplikasi ini juga dapat diakses oleh pihak entitas dalam menginput dokumen pemeriksaan.
Diakhir sambutannya, Kepala Subauditorat Riau II mendorong kepada Gubernur/Bupati/Walikota selaku Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah, dimana kewenangan tersebut telah diberikan kepada Kepala BPKAD, sekretaris daerah di masing-masing pemerintah daerah selaku Ketua Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) agar lebih meningkatkan fungsinya dalam memproses penyelesaian kerugian daerah yang terjadi sehingga tingkat persentase penyelesaian kerugian daerah dapat terus ditingkatkan.
Kegiatan Pemantauan Penyelesaian Kerugian Daerah ini resmi berakhir dan ditutup pada Jumat, 6 Desember 2024 dan akan dilanjutkan dengan kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan pada minggu depan.
BPK berwenang melakukan pemantauan: (1) penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain; (2) pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah kepada bendahara, pengelola Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara yang telah ditetapkan oleh BPK; dan (3) pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.