Pekanbaru, Jumat (22 Desember 2023) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau hari ini menyerahkan 12 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang pemeriksaannya dilakukan pada Semester II Tahun 2023. LHP yang diserahkan kepada entitas pemeriksaan terdiri dari sembilan LHP Kinerja dengan enam tema pemeriksaan dan tiga LHP Dengan Tujuan Tertentu dengan dua tema pemeriksaan. Kepala Perwakilan BPK Riau Jariyatna S.E., M.M., Ak., CPA., CPSAK, CSFA menyerahkan LHP tersebut kepada masing-masing pimpinan DPRD, Kepala Daerah, dan pimpinan entitas pemeriksaan dalam acara yang diselenggarakan secara seremonial di Kantor BPK Riau.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan beberapa permasalahan signifikan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh entitas pemeriksaan, di antaranya:
Pemeriksaan | Permasalahan Signifikan |
Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Jalan untuk Meningkatkan Kuantitas dan Kualitas Jalan | 1. Pemerintah Provinsi Riau belum menyusun pedoman operasional pembangunan dan preservasi jalan provinsi melalui Peraturan Daerah; 2. Pemerintah Provinsi Riau belum menetapkan fungsi kabupaten/kota dan kelas jalan provinsi; dan 3. Penyusunan program dan anggaran pembangunan dan preservasi jalan pada Pemerintah Provinsi Riau belum sepenuhnya dilaksanakan secara memadai. |
Kinerja atas Pelaksanaan Program Mobilitas Penduduk & Penataan Permukiman Kumuh dalam Mendukung Pengembangan Kawasan Perkotaan | 1. Pemerintah daerah belum memiliki rencana penyelenggaraan pengelolaan perkotaan (RP2P) untuk mendukung pembangunan kawasan perkotaan; 2. Pelaksanaan penataan kawasan perumahan dan permukiman kumuh oleh pemerintah daerah tidak memadai; dan 3. Pemerintah daerah belum memiliki regulasi pengarahan mobilitas penduduk yang memadai dalam mendukung pengembangan kawasan perkotaan. |
Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Penguatan Kelembagaan Pemerintah Desa, Pengelolaan BUMDesa dan Pengendalian Penggunaan Dana Desa Guna Mendukung Pembangunan Desa Terpadu | 1. Upaya penguatan kelembagaan desa belum didukung kebijakan dan peraturan pemerintah daerah; 2. Upaya pengendalian penggunaan dana desa belum didukung regulasi dan kebijakan yang lengkap; dan 3. Upaya pengelolaan BUM Desa belum didukung regulasi dan kebijakan yang memadai, serta inventarisasi produk unggulan desa yang valid. |
Kinerja atas Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan | 1. Pemerintah Provinsi Riau belum membentuk Tim Pengarah Kesehatan Jiwa Masyarakat; 2. RSJ Tampan tidak memiliki Renstra; dan 3. Dinas Sosial Provinsi Riau belum optimal dalam menangani 124 pasien inventaris. |
Kinerja atas Efektivitas Pelayanan Kesehatan pada Instalasi Rawat Inap dan Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad Tahun | 1. RSUD AA belum menyusun Standar Prosedur Operasional (SPO) tentang kegiatan pengendalian dan administrasi pengelolaan sediaan farmasi; 2. RSUD AA belum menyusun Pedoman Praktek Klinis (PPK) dan Clinical Pathway (CP) secara lengkap; dan 3. Pengelolaan keuangan RSUD AA belum optimal mendukung pelayanan rawat inap dan farmasi. |
Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting | 1. Upaya percepatan penurunan prevalensi stunting belum didukung dengan komitmen, peraturan/kebijakan pelaksanaan dan kelembagaan yang memadai; 2. Upaya percepatan penurunan prevalensi stunting belum didukung dengan penganggaran serta alokasi sumber daya yang memadai; dan 3. Pemerintah daerah belum sepenuhnya optimal dalam melaksanakan intervensi spesifik dan intervensi sensitif dalam percepatan penurunan prevalensi stunting. |
Kepatuhan atas Pengadaan Barang dan Jasa | 1. Kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan; 2. Kekurangan volume dan ketidaksesuaian kriteria teknis pada pekerjaan jasa angkutan persampahan zona 1 dan zona 2; dan 3. Realisasi Belanja Jasa Konsultasi tidak sesuai ketentuan. |
Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah | 1. Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah belum didukung oleh peraturan pelaksanaan dan SPO yang lengkap dan memadai; 2. Pengelolaan data Wajib Pajak dan Wajib Retribusi belum memadai, tidak diperbarui secara berkala, dan belum didukung Sistem Informasi yang handal; dan 3. Pemungutan dan penyetoran Retribusi Daerah oleh juru pungut belum tertib dan belum ada perikatan tertulis yang menjelaskan hak dan kewajiban juru pungut. |
Pemeriksaan BPK dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Sebelum LHP diserahkan kepada setiap entitas yang diperiksa, BPK telah meminta tanggapan dari pejabat terkait di entitas pemeriksaan atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan, sehingga rekomendasi yang diberikan BPK dalam LHP mudah ditindaklanjuti. Sesuai ketentuan Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, BPK mengingatkan bahwa rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
BPK berharap hasil pemeriksaan bermanfaat bagi upaya peningkatan efektivitas pelaksanaan kegiatan/program yang dilakukan oleh pemerintah daerah/entitas pemeriksaan serta sebagai bahan evaluasi dalam peningkatan tata kelola keuangan negara/daerah.