Pekanbaru, Senin (23 Desember 2024) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau hari ini menyerahkan 13 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang pemeriksaannya dilakukan pada Semester II Tahun 2024. LHP yang diserahkan kepada entitas pemeriksaan terdiri dari sebelas LHP Kinerja dengan tiga tema pemeriksaan dan dua LHP Dengan Tujuan Tertentu dengan dua tema pemeriksaan. Dalam sambutannya secara daring, Kepala Perwakilan BPK Riau Arif Agus S.E., M.M., Ak., CPA., CSFA menyampaikan agar pimpinan dan anggota DPRD dapat memanfaatkan serta menggunakan laporan hasil pemeriksaan tersebut dalam melaksanakan fungsi pengawasannya. Kepala Perwakilan BPK Riau berharap hasil pemeriksaan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran, efektifitas pelayanan kepada masyarakat dan perbaikan atas pengelolaan pembiayaan. Kepala Subauditorat Riau I Mas Agung M. Noor S.ST., Msi., Ak., CFE., CSFA dan Kepala Subauditorat Riau II Nugroho Heru Wibowo S.E., M.Comm, CSFA, ACPA, CA, Ak menyerahkan LHP tersebut kepada masing-masing pimpinan DPRD, Kepala Daerah, dan pimpinan entitas pemeriksaan dalam acara yang diselenggarakan secara seremonial di Kantor BPK Riau.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan beberapa permasalahan signifikan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh entitas pemeriksaan, di antaranya:
Pemeriksaan | Permasalahan Signifikan |
Tujuh Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Peningkatan Kualitas Belanja Daerah Tahun 2020 s.d. Triwulan III 2024 pada Pemerintah Kota Pekanbaru, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Kampar, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Siak | 1. Pendapatan daerah belum dianggarkan secara terukur dan realistis serta upaya pencapaian target PAD belum optimal;
2. Penyusunan anggaran kas belum memadai; 3. Proses penanganan kontrak kritis belum dilaksanakan secara memadai; 4. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi gedung dan bangunan serta jalan belum sepenuhnya sesuai dengan kontrak perjanjian |
Pemeriksaan | Permasalahan Signifikan |
Tiga Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Dalam Rangka Mendukung Pembangunan Nasional Tahun Anggaran 2023 s.d Semester I 2024 pada Pemerintah Provinsi Riau, Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Rokan Hilir | 1. Alokasi anggaran dan realisasi mandatory spending belum terpenuhi;
2. Pengelolaan kas daerah untuk mendanai belanja daerah belum optimal; 3. Penyusunan anggaran penerimaan PAD serta kapasitas fiskal daerah belum mempertimbangkan kebijakan ekonomi makro daerah dan kajian potensi pendapatan. |
Pemeriksaan | Permasalahan Signifikan |
Satu Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Tahun Anggaran 2023 dan 2024 pada Pemerintah Kota Dumai | 1. Ketersediaan dokter spesialis tidak memadai dan tidak selaras dengan jenis layanan yang dimiliki;
2. FKTP belum memiliki sarana, prasarana, dan alat kesehatan sesuai standar/kebutuhan guna mendukung pelayanan JKN; 3. Pengelolaan farmasi dan bahan medis habis pakai (BMHP) belum dapat memenuhi kebutuhan pasien JKN. |
Pemeriksaan | Permasalahan Signifikan |
Satu Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Keuangan Pemilihan Umum 2024 periode Tahun 2023 s.d Semester I Tahun 2024 pada KPU di Wilayah Provinsi Riau. | 1. Persiapan pengadaan dan pemilihan penyedia barang/jasa yang belum memadai;
2. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa tidak sesuai dengan ketentuan; 3. Terdapat pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai ketentuan dan tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. |
Pemeriksaan | Permasalahan Signifikan |
Satu Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pembiayaan Bank Periode Triwulan III Tahun 2022 s.d Triwulan III Tahun 2024 pada PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah | 1. Terdapat pembiayaan agribisnis mikro kecil menengah tidak sesuai ketentuan;
2. Terdapat pembiayaan agribisnis MKM tidak sesuai ketentuan; dan 3. Terdapat penyelesaian pembiayaan komersial tidak sesuai ketentuan. |
Pemeriksaan BPK dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Sebelum LHP diserahkan kepada setiap entitas yang diperiksa, BPK telah meminta tanggapan dari pejabat terkait di entitas pemeriksaan atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan, sehingga rekomendasi yang diberikan BPK dalam LHP mudah ditindaklanjuti. Sesuai ketentuan Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, BPK mengingatkan bahwa rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.